Setelah Ganjar Dijatuhi Sanksi, Giliran FX Rudy Bakal Dipanggil DPP PDIP Rabu Besok

Senin, 24 Oktober 2022 | 19:35 WIB
Setelah Ganjar Dijatuhi Sanksi, Giliran FX Rudy Bakal Dipanggil DPP PDIP Rabu Besok
Setelah Ganjar Dijatuhi Sanksi, Giliran FX Rudy Bakal Dipanggil DPP PDIP Rabu Besok. [Suara.com/Budi Kusumo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPP PDI Perjuangan khususnya bidang kehormatan partai akan memanggil Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo ke Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022) mendatang. Rudy dipanggil terkait dukungannya terhadap Ganjar Pranowo seusai Gubernur Jawa Tengah itu menyatakan siap maju nyapres demi bangsa dan negara. 

"Pak Rudy dipanggil hari Rabu ya. Jam 11.00 WIB," kata Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022). 

Hasto sendiri hanya menyampaikan jadwal pemanggilan. Tak ada keterangan lebih mendetil soal pemanggilan FX Rudy pada Rabu lusa tersebut. 

Adapun FX Rudy diketahui menyatakan dukungannya kepada Ganjar sebagai capres di Pilpres 2024. Saat itu, dirinya mengaku siap dihukum akibat sikap politiknya itu. 

Baca Juga: Ganjar Kena Sanksi Buntut Pernyataan Siap Nyapres, Jhon Sitorus: Kepanikan PDIP untuk Lindungi Puan

Sanksi Lisan 

Hari ini, Ganjar resmi dijatuhi sanksi teguran lisan oleh DPP PDIP buntut ucapannya siap nyapres demi bangsa dan negara. Keputusan itu diambil seusai Ganjar penuhi panggilan klarifikasi atas ucapannya tersebut di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, menjelaskan, bahwa Ganjar telah memberikan klarifikasinya soal ucapan siap nyapres tersebut. 

Ia menyebut, dalam ucapan Ganjar itu dinilai memang tidak melanggar apa pun aturan partai, namun ucapannya menimbulkan multitafsir. 

Kader PDIP yang juga Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memberikan keterangan usai dikenakan sanksi teguran lisan dari DPP PDIP di Jakarta pada Senin (24/10/2022). [Suara.com/Bagaskara]
Kader PDIP yang juga Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memberikan keterangan usai dikenakan sanksi teguran lisan dari DPP PDIP di Jakarta pada Senin (24/10/2022). [Suara.com/Bagaskara]

"Tadi dia sudah sampaikan, dan setelah kami menilai dari aturan-aturan organisasi, meskipun beliau tidak melanggar aturan organisasi tapi pernyataan ini menimbulkan multitafsir di publik," kata Komarudin usai pertemuan klarifikasi di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Baca Juga: Bentuk Dewan Kolonel Dukung Puan Nyapres, PDIP Jatuhi Sanksi Keras ke Masinton, Trimedya hingga Johan Budi

Kendati begitu, kata Komarudin, bidang kehormatan DPP PDIP tetap menjatuhi sanksi kepada Ganjar. Hanya saja sanksi itu hanya berupa teguran lisan saja. 

"Supaya keadilan di partai itu ditegakkan kepada seluruh anggota dari Sabang sampai Merauke, maka kami, saya sampaikan jatuhkan sanski sanksi teguran lisan kepada Pak Ganjar Pranowo sebagai kader," ungkapnya. 

Komarudin menilai alasan dijatuhi sanksi tersebut, lantaran Ganjar dinilai bukan merupakan kader baru di PDIP. Sebagai kader senior Ganjar diminta lebih berdisiplin. 

Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai PDIP, Komarudin Watubun [KabarPapua.co]
Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai PDIP, Komarudin Watubun [KabarPapua.co]

"Supaya sama dengan juga yang kami jatuhkan sanksi kepada teman-teman yang menamakan diri sebagai Dewan Kolonel, antara lain Pak Trimedya Panjaitan, kemudian Pak Johan Budi, Masinton, Pak Prof Hendrawan," tuturnya. 

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan, pihaknya juga akan memanggil kader untuk dimintai klarifikasi terkait dengan kasus serupa. 

"Kenapa mereka ini langsung dijatuhkan sanksi terakhir, sanksi keras dan terakhir? Karena mereka lakukan kegiatan di luar AD/ART Partai, dan sudah pernah diberi peringatan pertama, kemudian ini peringatan ketiga keras dan terakhir," imbuhnya. 

"Kalau bung Ganjar tadi saya sampaikan, meskipun pernyataan itu tidak melanggar aturan tapi menimbulkan multitafsir di media karena itu kami memberi sanksi teguran lisan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI