Suara.com - Polda Metro Jaya resmi menahan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus pengedaran sabu. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai malam ini.
"Mulai malam ini tanggal 24 Oktober 2022 sampai 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Zulpan mengklaim tidak ada perlakuan khusus atau istimewa bagi Teddy. Selama ditahan, jenderal bintang dua tersebut diklaim akan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.
"Enggak ada sama aja, karena ini kan statusnya udah tersangka dan menjadi tahanan Polda Metro Jaya," katanya.
Dijemput Pakai Pajero
Pantauan Suara.com sekitar pukul 18.20 WIB Teddy tiba di Polda Metro Jaya. Dia dibawa menggunakan mobil Pajero Sport putih.
Setiba di lokasi, mobil yang membawa Teddy langsung bergegas masuk Gedung Direktorat Reserse Narkoba. Anggota yang berjaga langsung menutup pintu gerbang hingga menghalang-halangi kerja beberapa jurnalis yang meliputi.
"Tutup gerbangnya tutup," ujar salah satu anggota.

Di sisi lain, nampak Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. Dia hanya tersenyum ketika sejumlah jurnalis meminta Teddy ditampilkan seperti tersangka kasus narkoba pada umumnya.
Siap Diuji di Pengadilan