11 Fakta Pelaku Pembunuhan Anak di Cimahi: Ditembak Polisi hingga Terancam Hukuman Mati

Senin, 24 Oktober 2022 | 19:07 WIB
11 Fakta Pelaku Pembunuhan Anak di Cimahi: Ditembak Polisi hingga Terancam Hukuman Mati
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) Tersangka Kasus Pembunuhan Terhadap Seorang Bocah Asal Cimahi Digelandang di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022) (Suara.com/Ferry Bangkit)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rizaldi Nugraha seorang pelaku pembunuh anak di Cimahi kini telah ditangkap oleh polisi. Ia membunuh seorang bocah perempuan bernama Putri Shakila yang baru berusia 12 tahun.

Diketahui, Putri sedang pulang ngaji saat tiba-tiba pelaku mengejar dan menusuknya. Video aksi pelaku dan reaksi korban yang berjalan pulang dengan kondisi tertusuk itu terekam kamera CCTV dan sempat viral.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut fakta-fakta pelaku pembunuh anak di Cimahi.

1. Sempat masuk DPO

Rizaldi Nugraha sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang pada Minggu siang. Akhirnya setelah beberapa hari kemudian, ia berhasil ditangkap Polisi.

2. Bersembunyi di Indekos

Pelaku dikabarkan bersembunyi di indekos. Hal tersebut selaras dengan pernyataan Kepala Bidang Humas Polda JaBAR Kombes Ibrahim Tompo yang mendapatkan informasi dari para saksi.

3. Pisau yang digunakan disembunyikan orang tua pelaku

Polisi awalnya mengetahui Rizaldi pulang ke rumah. Namun ternyata ia bersembunyi di indekos. Pisau yang digunakan untuk menusuk tersebut disimpan oleh orang tua pelaku.

Baca Juga: Skenario Jahat Rudolf Tobing, Bikin Konten Prank Penculikan Icha dengan Diikat di Kursi hingga Pakai Pistol Mainan

4. Sempat minum alkohol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI