11 Fakta Pelaku Pembunuhan Anak di Cimahi: Ditembak Polisi hingga Terancam Hukuman Mati

Senin, 24 Oktober 2022 | 19:07 WIB
11 Fakta Pelaku Pembunuhan Anak di Cimahi: Ditembak Polisi hingga Terancam Hukuman Mati
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) Tersangka Kasus Pembunuhan Terhadap Seorang Bocah Asal Cimahi Digelandang di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022) (Suara.com/Ferry Bangkit)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rizaldi Nugraha seorang pelaku pembunuh anak di Cimahi kini telah ditangkap oleh polisi. Ia membunuh seorang bocah perempuan bernama Putri Shakila yang baru berusia 12 tahun.

Diketahui, Putri sedang pulang ngaji saat tiba-tiba pelaku mengejar dan menusuknya. Video aksi pelaku dan reaksi korban yang berjalan pulang dengan kondisi tertusuk itu terekam kamera CCTV dan sempat viral.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut fakta-fakta pelaku pembunuh anak di Cimahi.

1. Sempat masuk DPO

Baca Juga: Skenario Jahat Rudolf Tobing, Bikin Konten Prank Penculikan Icha dengan Diikat di Kursi hingga Pakai Pistol Mainan

Rizaldi Nugraha sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang pada Minggu siang. Akhirnya setelah beberapa hari kemudian, ia berhasil ditangkap Polisi.

2. Bersembunyi di Indekos

Pelaku dikabarkan bersembunyi di indekos. Hal tersebut selaras dengan pernyataan Kepala Bidang Humas Polda JaBAR Kombes Ibrahim Tompo yang mendapatkan informasi dari para saksi.

3. Pisau yang digunakan disembunyikan orang tua pelaku

Polisi awalnya mengetahui Rizaldi pulang ke rumah. Namun ternyata ia bersembunyi di indekos. Pisau yang digunakan untuk menusuk tersebut disimpan oleh orang tua pelaku.

Baca Juga: Nenek-nenek di Kalideres Tewas usai Didatangi Tamu Misterius, Perhiasan Sri Raib Diduga Digondol Pembunuhnya

4. Sempat minum alkohol

Berdasarkan keterangan dari tersangka, pelaku sempat meminum alkohol sebelum beraksi. Namun, ia tidak mabuk.

5. Orang Tuanya yang memintanya kabur

Orang tuanya lah yang meminta pelaku kabur setelah menyembunyikan pisau yang digunakan pelaku. Hal ini pun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

6. Digrebek saat tertidur

Rizaldi Nugraha digrebek di rumahnya di Sukasari. Pada saat penangkapan, ia sedang dalam keadaan tertidur tak berdaya.

7. Ditangkap dengan ditembak di kaki

Dalam proses mencari barang bukti, pelaku menyebutkan beberapa tempat. Ia mulai menunjukkan lokasi sebelum akhirnya melakukan perlawanan.

Pelaku berhasil ditangkap setelah ditembak pada bagian kakinya oleh Polisi. Pasalnya, ia mencoba melawan ketika diamankan di wilayah Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

8. Barang bukti berhasil diamankan

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa sepeda motor, baju jas untuk mengelap darah, sandal, dan senjata tajam jenis sangkur untuk menusuk korban.

9. Korban ditusuk setelah mengaji

Penusukan terhadap Putr Shakila terjadi pada Rabu (19/10/2022) malam. Saat itu korban baru saja pulang mengaji bersama rekannya. Ia mengaji di Lembaga Pendidikan Agama Islam At-Taqwa.

Korban berpisah dengan temannya di sebuah gang. Rizal yang naik motor pun langsung memarkir motor dan mengikuti korban. Rizal yang ingin mengambil ponsel Putri pun tidak berhasil karena Putri tidak membawa ponsel.

10. Ingin pnjam polsel awalnya tetapi tidak diperbolehkan temannya

Sebelumnya, pelaku ingin meminjam ponsel tetapi tidak diizinkan temannya. Pelaku termasuk orang yang kesulitan secara ekonomi.

Akhirnya Rizaldi pun meminjam motor temannya dan mengambil pisau untuk berkeliling hingga melakukan penusukan.

11. Terancam hukuman  mati

Rizaldi dapat dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuknya yakni pidana penjara 20 (dua puluh) tahun hingga seumur hidup.

Tak hanya itu, pelaku juga terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancamam maksimal hukuman mati.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI