Suara.com - Rizaldi Nugraha seorang pelaku pembunuh anak di Cimahi kini telah ditangkap oleh polisi. Ia membunuh seorang bocah perempuan bernama Putri Shakila yang baru berusia 12 tahun.
Diketahui, Putri sedang pulang ngaji saat tiba-tiba pelaku mengejar dan menusuknya. Video aksi pelaku dan reaksi korban yang berjalan pulang dengan kondisi tertusuk itu terekam kamera CCTV dan sempat viral.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut fakta-fakta pelaku pembunuh anak di Cimahi.
1. Sempat masuk DPO
Rizaldi Nugraha sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang pada Minggu siang. Akhirnya setelah beberapa hari kemudian, ia berhasil ditangkap Polisi.
2. Bersembunyi di Indekos
Pelaku dikabarkan bersembunyi di indekos. Hal tersebut selaras dengan pernyataan Kepala Bidang Humas Polda JaBAR Kombes Ibrahim Tompo yang mendapatkan informasi dari para saksi.
3. Pisau yang digunakan disembunyikan orang tua pelaku
Polisi awalnya mengetahui Rizaldi pulang ke rumah. Namun ternyata ia bersembunyi di indekos. Pisau yang digunakan untuk menusuk tersebut disimpan oleh orang tua pelaku.
4. Sempat minum alkohol
Berdasarkan keterangan dari tersangka, pelaku sempat meminum alkohol sebelum beraksi. Namun, ia tidak mabuk.
5. Orang Tuanya yang memintanya kabur
Orang tuanya lah yang meminta pelaku kabur setelah menyembunyikan pisau yang digunakan pelaku. Hal ini pun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
6. Digrebek saat tertidur
Rizaldi Nugraha digrebek di rumahnya di Sukasari. Pada saat penangkapan, ia sedang dalam keadaan tertidur tak berdaya.
7. Ditangkap dengan ditembak di kaki
Dalam proses mencari barang bukti, pelaku menyebutkan beberapa tempat. Ia mulai menunjukkan lokasi sebelum akhirnya melakukan perlawanan.
Pelaku berhasil ditangkap setelah ditembak pada bagian kakinya oleh Polisi. Pasalnya, ia mencoba melawan ketika diamankan di wilayah Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
8. Barang bukti berhasil diamankan
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa sepeda motor, baju jas untuk mengelap darah, sandal, dan senjata tajam jenis sangkur untuk menusuk korban.
9. Korban ditusuk setelah mengaji
Penusukan terhadap Putr Shakila terjadi pada Rabu (19/10/2022) malam. Saat itu korban baru saja pulang mengaji bersama rekannya. Ia mengaji di Lembaga Pendidikan Agama Islam At-Taqwa.
Korban berpisah dengan temannya di sebuah gang. Rizal yang naik motor pun langsung memarkir motor dan mengikuti korban. Rizal yang ingin mengambil ponsel Putri pun tidak berhasil karena Putri tidak membawa ponsel.
10. Ingin pnjam polsel awalnya tetapi tidak diperbolehkan temannya
Sebelumnya, pelaku ingin meminjam ponsel tetapi tidak diizinkan temannya. Pelaku termasuk orang yang kesulitan secara ekonomi.
Akhirnya Rizaldi pun meminjam motor temannya dan mengambil pisau untuk berkeliling hingga melakukan penusukan.
11. Terancam hukuman mati
Rizaldi dapat dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuknya yakni pidana penjara 20 (dua puluh) tahun hingga seumur hidup.
Tak hanya itu, pelaku juga terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancamam maksimal hukuman mati.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma