- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Melanggar batas kecepatan
- Berkendara melawan arus
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Menerobos lampu merah
- Berboncengan lebih dari tiga orang
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor
Selain 10 jenis pelanggaran itu, e-TLE juga mendeteksi nopol kendaraan di luar wilayah tersebut, sehingga pendatang harus taat aturan lalu lintas yang berlaku.
Itulah cara mengurus tilang elektronik. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan bisa menjawab rasa penasaran kalian.
Kontributor : Rima Suliastini