BPOM Akan Seret Dua Industri Farmasi ke Pidana Terkait Obat Sirup Sebabkan Gagal Ginjal Akut

Senin, 24 Oktober 2022 | 18:35 WIB
BPOM Akan Seret Dua Industri Farmasi ke Pidana Terkait Obat Sirup Sebabkan Gagal Ginjal Akut
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito sudah mengantongi dua nama industri farmasi yang bakal ditindak secara pidana terkait obat sirup penyebab gagal ginjal akut. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito, mengatakan sudah mengantongi dua nama industri farmasi yang bakal ditindak secara pidana terkait obat sirup penyebab gagal ginjal akut. Pihak kepolisian, disebutkan Penny, bakal melakukan penyidikan.

Kedeputian IV bidang penindakan dari BPOM kata Penny, sudah ditugaskan untuk masuk ke industri farmasi yang dimaksud dengan menggandeng pihak kepolisian.

"Akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana perkara pidana," kata Penny saat menyampaikan pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

Dua industri farmasi tersebut bertanggungjawab atas peredaran obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) penyebab timbulnya gagal ginjal akut pada anak-anak. Penny menyebut kalau kandungan EG dan DEG pada obat sirup yang diedarkan oleh industri farmasi tersebut sangat tinggi.

Baca Juga: Kenali Fomepizole untuk Atasi Gagal Ginjal Akut

"Tentu saja sangat toxic dan itu bisa cepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini," ujarnya.

Di sisi lain, Penny mengklaim kalau BPOM sudah menguji serta melakukan pendampingan obat-obatan secara hati-hati.

"Jadi kami BPOM dalam menguji mendampingi dan menguji obat-obatan ini berhati-hati sekali."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI