Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencatat aparat kepolisian kerap menyalahgunakan wewenang ketika dibekali dengan senjata. Hal tersebut merujuk pada catatan terkait kebijakan tembak di tempat terhadap pelaku yang terjerat kasus narkotika pada rentan waktu 2017 sampai 2018.
Perwakilan TAUD Muhammad Afif mengatakan, terdapat 183 kasus penyalahgunaan wewenang dalam hal penanganan kasus narkotika, dengan total 215 korban luka dan 99 orang meninggal dunia.
"Jadi kalau nangkap pelaku kasus narkotika atau bandar, ditembak duluan kan kita nggak tahu ini beneran dia salah arau tidak. Ini yang kami sesali dari kebijakan ditembak ditempat," kata Afif dalam diskusi bertajuk "Polisi Masa Kini: Brutalitas Minim Akuntabilitas, Senin (24/10/2022).
Pada 2018, TAUD juga mencatat ada sebanyak 68 orang tewas terkait kebijakan tembak di tempat bagi para pelaku kasus narkotika. Catatan itu, lanjut Afif makin menujukkan bahwa aparat yang dibekali senjata.
Baca Juga: TGIPF: Aparat Tembakan Gas Air Mata Secara Membabi Buta ke Tribun hingga Luar Lapangan
"Kita bisa saksikan ternyata aparat kita yang dibekali senjata dan kewenangan yang komperhensif itu ternyata sering disalahgunakan," beber dia.
Afif menyebut, menjadi wajar ketika publik mempertanyakan soal transparansi dan pertanggung jawaban. Sebab, selama ini institusi Polri tidak pernah melakukan refleksi dan intropeksi terkait hal tersebut.
"Pantas kita meneriakkan transparansi, aluntabikitas, dan mekanisme pertanggung jawaban harus terus disuarakan. Karena ke mana lagi kita mengadu kalau bukan polisi yang harus intropeksi dan refleksi terhadap beberapa kasus yang dialami publik," beber Afif.