Suara.com - Apakah pasangan belum nikah boleh check in hotel? Mungkin pertanyaan ini yang tidak begitu penting, namun sejak RKUHP muncul, hal tersebut menjadi sorotan.
Sebelum pasal RKUHP yang mengatur tentang perzinahan disahkan, pertanyaan apakah pasangan belum nikah boleh check in hotel dapat dijelaskan dengan mudah. Jawabannya, boleh saja asal hotel tidak melarang.
Akan tetapi dengan adanya RKUHP dan pasal yang mengatur hal tersebut, pasangan yang menginap di hotel dan tidak bisa menunjukkan bukti telah menikah bisa dijebloskan penjara dan harus bayar denda.
Pasal RKUHP tentang Perzinaan dan Kumpul Kebo
Dalam RKUHP diatur tentang masalah perzinaan hingga kohabitasi atau kumpul kebo. Menurut pasal tersebut, pasangan yang terbukti tinggal bersama ataupun menginap dan melakukan perzinaan tanpa ikatan pernikahan atau bukan suami istri dapat dipidana penjara dan denda.
Pasal-pasal RKUHP yang dimaksud terdapat pada pasal 415 dan 416. Berikut ini bunyinya.
Pasal 415 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Pasal 415 ayat (2) berbunyi, "Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."
Sementara itu pasal 416 mengatur tentang kohabitasi atau kumpul kebo. Kohabitasi adalah pasangan lawan jenis yang tinggal satu atap di luar ikatan pernikahan. RKUHP mengancam pidana bagi seseorang yang melakukan kumpul kebo.
Baca Juga: Pro Kontra Pasangan Belum Menikah Dilarang Check In di Hotel: Terobos Privasi, Wisata Terdampak
Pasal 416, ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".