Suara.com - Proses persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sejumlah terdakwa telah menjalani persidangan, termasuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan tersebut sebagaimana dituangkan dalam surat dakwaan jaksa maupun eksepsi terdakwa.
Namun di tengah proses persidangan tersebut, muncul tudingan dan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, terhadap Putri Candrawathi.
Kepada wartawan pada Senin (24/10/2022) Kamaruddin mengatakan, Putri merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disebabkan, menurut Kamaruddin, bahwa istri Ferdy Sambo tersebutlah yang awalnya menggoda Brigadir J pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
"Sore menjelang malam diduga Putri menggoda almarhum (Yosua) tapi almarhum tidak mau," kata Kamaruddin kepada wartawan.
Ia tidak mengatakan dari mana ia mendapatkan informasi mengenai hal itu, namun ia mengatakan pada saat itu Putri Candrawathi memanggi Yosua untuk masuk ke kamarnya.
Namun Kamaruddin mengaku tidak mengetahui apa yang mereka bicarakan selama kurang lebih seperampat jam di dalam kamar.
"Seperempat jam curhat-curhat itu Putri Candrawathi ke dia, lalu setelah curhat-curhat kurang lebih seperempat jam, itu yang kita tidak tahu apa yang mereka bicarakan, apakah masih menggoda Yosua atau tidak, Yosua menolak kita tidak tahu,” ujarnya.