Autopsi Tragedi Kanjuruhan Bisa Dilakukan, Asal Polisi Jamin Keselamatan Keluarga Korban dan Libatkan Dokter Independen

Senin, 24 Oktober 2022 | 14:05 WIB
Autopsi Tragedi Kanjuruhan Bisa Dilakukan, Asal Polisi Jamin Keselamatan Keluarga Korban dan Libatkan Dokter Independen
Autopsi Tragedi Kanjuruhan Bisa Dilakukan, Asal Polisi Jamin Keselamatan Keluarga Korban dan Libatkan Dokter Independen. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah berdiskusi dengan Devi Athok, ayah kandung korban meninggal tragedi Kanjuruhan, Natasya (18) dan Nayla (13), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, autopsi terhadap jenazah keduanya masih berpeluang dilakukan. Namun dengan syarat, kenyamanan keluarga hingga dokter forensik independen harus dilibatkan.

Sesuai jadwal, autopsi seharusnya digelar pada Kamis (20/10) lalu. Namu karena keluarga korban tak nyaman didatangi polisi berkali-kali, mereka memutuskan membatalkan autopsi.

"Perkembangan dalam konteks diskusi sih memang pertimbangan keluarga dan orang tuanya menjadi sangat utama. Tapi ketika diskusi itu, terakhir-terakhir diskusinya ya, posibilitasnya masih ada peluangnya," kata Anam Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Kendati demikian, dalam prosesnya pihak keluarga mengajukan syarat, yakni kenyamanan mereka harus menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Usut Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta RS Syaiful Anwar Malang Kirim Rekam Medis Korban Tewas

"Ya prinsip dasarnya, satu, jika autopsi dilakukan soal komunikasi harus beres. Pendampingan, pengawasan, pelibatan berbagai pihak juga harus baik," kata Anam.

"Juga yang paling penting ketika proses autopsi sendiri itu tidak semata-mata dilakukan oleh dokter forensik dari kepolisian, tapi juga dokter forensik independen yang turut serta di situ. Jadi itu komunikasi kami dengan Mas Devi Athok," imbuhnya.

Keluarga Ketakutan 3 Kali Didatangi Polisi

Diberitakan sebelumnya keluarga korban mengaku kepada Komnas HAM, tak nyaman didatangi polisi, hingga akhirnya memilih membatalkan autopsi.

"Kita tanya sebenarnya, apakah Pak Athok mendapatkan intimidasi? Enggak intimidasi. Bahwa dia khawatir, banyak polisi yang datang iya. Bahwa dia khawatir, akhirnya juga trauma. Karena punya trauma kejadian Kanjuruhan, khawatir terus dia juga merasa ketakutan. Karena memang apa ketakutan dan kekhawatiran ini terjadi, karena memang tidak ada pendampingnya," kata Anam lewat sebuah video pada Jumat (21/10/2022).

Baca Juga: Farzah Korban ke-135 Tragedi Kanjuruhan Disebut Meninggal Terpapar Covid-19, Massa Geruduk RS

Sedari awal mendapati dua anaknya meninggal, Athok bersikukuh meminta dilakukan autopsi. Dia inging tahu penyebab pasti meninggalnya Natasya dan Nayla. Sesuai jadwal seharusnya autopsi digelar pada Kamis (20/10) kemarin.

"Apalagi melihat kondisi jenazahnya, wajahnya menghitam ininya (bagian dada) menghitam. Itu yang ingin dia tahu makanya beliau bersemangat untuk melakukan autopsi," kata Anam.

Pengakuannya, dia didatangi Polisi sebanyak tiga kali. Pada tanggal 11 Oktober dari empat orang dari Polres Kepanjen sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan itu, sehari setelah Athok membuat surat pernyataan meminta autopsi didepan kuasa hukumnya. Namun surat itu diakuinya baru berupa draf, masih membutuhkan tandatangan dari kepala desanya sebagai saksi.

"Polisi berjumlah kurang lebih 4 orang datang ke rumah Pak Athok. Nah Pak Athok juga kaget. Dia merasa bahwa itu masih draft kok ini sudah kemana-mana. Itu masih draft hanya difoto penasehat hukum dan aslinya masih dibawa dia dan dia ingin minta tanda tangan Pak Kades dan kita konfirmasi kepada Pak Kades memang demikian yang terjadi. Dia ingin minta agar Pak Kadesnya mengetahuinya," kata Anam.

Kemudian pada tanggal 12 Oktober empat orang polisi masih dari Polres Kepanjen kembali mendatang kediamannya untuk menanyakan proses autopsi yang rencananya digelar pada tanggal 20 Oktober. Pada tanggal 11 dan 12 Oktober saat polisi datang, posisi Athok tanpa pendamping atau kuasa hukumnya.

"Dia coba menghubungi teman-temannya, pendamping-pendamping dan lain sebagainya itu tidak ada yang bisa menemani dia di saat itu. Sehingga dia juga semakin khawatir. Ini kok ada polisi datang, pendampingnya, kuasa hukumnya ketika dihubungi memang tidak bisa hadir dengan berbagai alasannya di saat kepolisian datang," ujar Anam.

Pada 12 Oktober itu, Athok sudah menandatangi surat persetujuan autopsi anaknya. Kemudian pada tanggal 17 Oktober sebanyak 17 orang polisi dari Polda Jawa Timur kembali mendatanginya masih terkait proses autopsi. Kedatangan polisi bersama camat dan kepala desa.

"Di situ juga begitu. Dia hubungi pendamping dan lain sebagainya juga tidak ada secara langsung, tidak datang ke situ, dia juga khawatir di soal itu," jelas Anam.

Hingga akhirnya Athok bersama keluarganya menggelar rapat mengambil keputusan pada tanggal 17 Oktober. Hasilnya mereka menolak dilakukan autopsi. Penolakan itu dibuat dalam bentuk tulis tangan langsung oleh Athok.

Atas kronologi yang disampaikan Athok tersebut, Anam menilai bahwa autopsi harusnya bisa dilakukan, namun karena tidak adanya pendampingan, membuat keluarga korban khawatir.

"Kita tegaskan kalau seandainya ada pendamping, apakah ketika polisi datang berapa pun jumlah polisinya itu membuat dia khawatir enggak? Enggak. Jadi problemnya ini soal bagaimana membuat pak Athok nyaman," katanya.

"Kondisi keluarga yang sedang trauma, sedang berduka yang sangat mendalam, terus didatangi polisi yang mengagetkan dia. Ya itu yang membuat dia khawatir. Seandainya ada pendamping katanya dia, ya itu kekhawatiran itu enggak akan ada, tapi itu tidak pernah terjadi," imbuh Anam.

Kepada Komnas HAM, orang tua dari almarhumah Natasya dan Nayla membantah bahwa dirinya mengalami intimidasi. Athok mengaku tidak pernah menyebutkan kalimat dirinya dan keluarga mengalami intimidasi.

"Dia juga heran kok ada kata-kata intimidasi? Dia mengatakan dia tidak pernah mengatakan intimidasi, itu yang juga kami tanya."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI