Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berniat turun gunung melihat kondisi Lukas Enembe. Ini setelah Gubernur Papua itu terus mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Rencananya, Firli akan menemui Lukas Enembe bersama tim dokter independen yang bakal berangkat ke Jayapura. Niat itu pun mendapatkan tanggapan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas KPK menyatakan tidak akan melarang Firli Bahuri untuk menemui Lukas Enembe secara langsung. Ini karena hal tersebut dinilai masih termasuk dalam rangka pelaksanaan tugas, sehingga tidak memerlukan izin Dewas KPK.
"Kalau dalam rangka pelaksanaan tugas tidak dilarang," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/10/2022).
"Kalau tidak dilarang kan tidak perlu izin (Dewas KPK), yang penting dalam rangka pelaksanaan tugas (penegakan hukum)," sambungnya.
Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku dalam Bab IV Pasal 4 ayat (2) poin a.
Dalam pasal itu, disebut dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh komisi, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.
Sebagai informasi, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, Lukas terus mangkir dengan alasan sakit.
Kondisi Lukas itu akhirnya membuat KPK hendak menerjunkan tim dokter independen dari IDI untuk memeriksa langsung ke Jayapura.
Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Sakit, Martinus Kasuay: Biar Dokter dan Perawat Urus
KPK pun memanggil tim kuasa hukum, dokter pribadi dan juru bicara Lukas Enembe. Mereka telah memenuhi undangan untuk bertemu dengan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/10/2022).
"KPK memanggil tim kuasa hukum untuk menghadap penyidik dalam rangka koordinasi terkait rencana kunjungan tim dokter independen dari IDI ke Jayapura sehubungan dengan informasi sakitnya tersangka Lukas Enembe," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.
Ipi mengatakan KPK berinisiatif untuk memastikan kesehatan Lukas Enembe secara langsung sehingga meminta tim dokter independen dari IDI untuk memeriksa yang bersangkutan.
Ia menyatakan pertemuan dengan pihak Lukas Enembe tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip KPK untuk menjunjung tinggi azas-azas dalam pelaksanaan tugas pokok, termasuk hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. [ANTARA]