Sebab pasalah tersebut dapat menjerat siapapun yang dianggap belum menikah dan ingin menginap di hotel. Menurut dia, hal tersebut akan menurunkan minat wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia.
Menurut Sutrisno, negara tidak sepatutnya mengatur masalah mengenai perzinahan, sebab hal tersebut merupakan hal privat yang cukup diatur melalui norma agama dan hukum adat.
Dengan adanya aturan tersebut, ia khawatir industri pariwisata di Indonesa kembali terpukul setelah sebelumnya dihantam badai pandemi Covid-19.
Pemerintah bantah pidana pasangan belum menikah menginap di hotel
Menanggapi maraknya wacana adanya pidana bagi pasangan belum menikah yang menginak di hotel, pemerintah membantah hal tersebut.
Juru bicara sosialisasi RUU KHUP Albert Aries mengatakan, tidak ada pasal mengenai hal tersebut dalam draft RUU KUHP.
Ia menyatakan, yang ada dalam RUU KUHP hanya pasal mengenai tindak pidana perzinahan bagi pasangan di luar nikah.
Selain itu Albert juga mejelaskan, Pasal 415 dan 416 RUU KUHP merupakan delik aduan. Artinya tindak pidana baru bisa dikenakan jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, yang terkait dengan hubungan pernikahan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Atur Urusan Menginap di Hotel, RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata