Suara.com - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara akan mengajukan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus pengedaran sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Permohonan JC rencananya disampaikan pada siang ini.
Kuasa hukum Doddy, Adriel Purba menyebut ada dua tersangka lain yang juga mengajukan JC. Mereka, yakni tersangka L alias Mami Linda dan AR.
"Karena tiga orang ini yang berhubungan langsung dengan Pak TM (Teddy Minahasa) dan sangat yakin sudah siap untuk menjadi JC," kata Adriel kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Menurut Adriel, salah satu alasan ketiganya mengajukan JC karena merupakan saksi mahkota atau kunci.
Baca Juga: Digantikan Hotman Paris, Henry Yosodiningrat Ungkap Penyebab Mundur Jadi Pengacara Teddy Minahasa
"Klien kami ini yang tiga orang saksi kunci dan Pak TM ini kan membantah keterangan klien kami. Tapi semua keterangan tersangka klien kami ini singkron bahwa Pak TM ini adalah inisiator penggagas dan otak di balik ini semua," katanya.
Otak Kejahatan
Adriel sempat menuding Teddy sebagai otak di balik kasus pengedaran sabu ini. Dia mengklaim hal itu berdasar keterangan Doddy dan lima tersangka lain yang menjadi kliennya.
"Jadi otomatis saya mendampingi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya memberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," ungkap Adrial kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
Di sisi lain, Adriel juga menyinggung soal klaim Teddy yang mengaku dirinya hendak menjebak L alias Linda karena pernah ditipu Rp20 miliar terkait informasi palsu tantang jaringan narkoba.
Baca Juga: Pengedar Sabu Ditangkap di Tanah Bumbu, Barang Haram Itu Sempat Disimpan di Kebun Sawit
"Jadi saya mau tanya keterangan lawyernya pak TM yang bilang bahwa menjebak Linda itu dia itu tidak bersalah dan apa bisa polisi menjebak-jebak seperti itu, polisi berarti jahat dong bisa menjebak-jebak seperti itu," ucapnya.
"Apalagi sekelas Irjen pol, sekelas jenderal menjebak jebak dan katanya adanya mengait ngaitkan 20 miliar Itu kan berarti urusannya pribadi, urusan pribadi menjebak apakah itu benar ? Dibenarkan di kaca mata hukum kita ?"imbuhnya.
Siap Diuji di Pengadilan
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy bersama empat anggota polisi lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakn anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.
Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan penetapan tersangka Teddy dan lainnya telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," jelas Zulpan kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).