Suara.com - Christian Rudolf Tobing alias Rudolf, pelaku pelaku pembunuhan perempuan bernisial AYR di apartemen Cempaka Putih sempat menjadi momok di tengah-tengah publik.
Adapun rekaman CCTV aksi Rudolf saat hendak membuang jasad korbannya di kolong Tol Becakayu mencuat di media sosial.
Senyuman keji Rudolf si pembunuh: Sinyal gangguan jiwa?
Rekaman senyuman Rudolf yang menyembunyikan aksi kejinya sontak menuai perdebatan publik tentang kondisi kejiwannya. Sosok oknum rohaniawan tersebut sempat terekam menaiki sebuah lift di apartemennya membawa sebuah troli berwarna merah berisi beberapa kantong plastik.
Baca Juga: Terpopuler: Lesti Kejora Didepak dari Juri D Academy, Kengerian Christian Rudolf Pembunuh Icha
Usut punya usut, kantong plastik tersebut menjadi wadah bagi Rudolf untuk menyembunyikan mayat AYR, korban pembunuhan kejinya.
Seseorang pengunjung apartemen lainnya kemudian masuk ke dalam lift bersama Rudolf yang membawa troli merah itu. Tanpa rasa takut maupun cemas, Rudolf menyapa pengunjung tersebut seperti biasa sembari memberikan senyuman lebar.
Senyumannya tanpa menunjukkan rasa bersalah menghabisi nyawa AYR membuat publik menerka-nerka bahwa ia memiliki gangguan jiwa.
Kondisi kejiwaan Rudolf mempengaruhi nasibnya di mata hukum
Nahasnya, Rudolf akan terbebas dari hukuman pidana jika ia memang benar mengidap gangguan jiwa.
Polda Metro Jaya kini sedang memeriksa kejiwaan Rudolf terkait dengan nasibnya di mata hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberikan analisis pihaknya terhadap kejiwaan Rudolf. Ia menyoroti bahwa pancaran senyumnya mengisyaratkan bahwa dirinya puas usai menghabisi nyawa AYR dengan penuh kekejian.
Hengki juga menilai ada kesenangan tersendiri yang dirasakan oleh Rudolf saat rampung mentuntaskan aksinya.
"Pelaku itu merasa bahwa target korban telah selesai dieksekusi dan pelaku merasa senang," ujar Hengki, Jumat (21/10/2022).
Senada dengan Hengki, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga juga menilai Rudolf kegirangan usai melakukan pembunuhan.
Usut punya usut, Rudolf juga mengantongi beberapa target pembunuhan lainnya. Beruntungnya, Rudolf sudah diburu diamankan oleh Kepolisian.
"Targetnya ada tiga orang. Salah satu target itu pernah berteman dengan korban dan akhirnya bermusuhan," ujar Panjiyoga, Jumat (21/10/2022).
Tetapi berkaca pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengadilan seharusnya tetap berlanjut ke tahapan pidana meski Rudolf mengidap gangguan jiwa.
Meski demikian, hakim memiliki wewenang untuk menilai apakah Rudolf memang benar memiliki masalah kejiwaan dan layak dijatuhi pidana atau tidak.
Pasal 44 ayat 2 KUHP memberi ruang bagi Rudolf untuk bebas dari pidana dan sebagai gantinya akan dijebloskan ke rumah sakit jiwa.
Kontributor : Armand Ilham