Periksa Dokter, KPK Telisik Peran Rektor Unila Karomani Muluskan Maba Tanpa Melalui Prosedur Seleksi

Welly Hidayat Suara.Com
Senin, 24 Oktober 2022 | 13:12 WIB
Periksa Dokter, KPK Telisik Peran Rektor Unila Karomani Muluskan Maba Tanpa Melalui Prosedur Seleksi
Ilustrasi Rektor nonaktif Unila Karomani. KPK mendalami kebijakan sepihak Rektor Unila dalam penerimaan mahasiswa baru. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik peran Rektor Universitas Lampung nonaktif Karomani dalam memuluskan mahasiswa baru masuk Unila tanpa mengikuti seleksi sesuai prosedur yang berlaku.

Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa saksi Zam Zanariah berprofesi dokter dan wiraswasta Hanafiah Hamidi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Karomani.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya informasi melalui orang kepercayaan tersangka KRM (Karomani) yang dapat meluluskan peserta seleksi maba tanpa melalui prosedur yang semestinya," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).

Selain Hanafiah dan Zam, kata Ipi, penyidik antirasuah turut memeriksa Koordinator TIK Panitia SMMPTN Barat, Anis Fuad dan MUhammad Komarudin selaku Humas Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA 2022.

Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Masih Buron, KPK Panggil Wakil Bupati Yonas Kenelek

"Saksi ini hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme seleksi penerimaan maba Unila," imbuhnya

Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dalam serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat eletronik dan sejumlah uang tunai.

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Juga: Siswi yang Melahirkan dan Buang Bayi di Toilet Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI