Tegas! Kapolri Minta Setoran dari Bawahan ke Atasan di Polri Dihilangkan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 24 Oktober 2022 | 12:48 WIB
Tegas! Kapolri Minta Setoran dari Bawahan ke Atasan di Polri Dihilangkan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta setoran dari bawahan ke atasan dihilangkan di polri. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal langsung mencopot anggota Polri yang terbukti melakukan atau menerima setoran. Sigit mengatakan adanya setoran membuat terjadinya pungli di Korps Bhayangkara.

Hal ini disampaikan Kapolri melalui akun instagramnya @listyosigitprabowo.

"Tentunya kita-kita yang atasan-atasan ini juga harus mengurangi hal-hal atau menghilangkan hal-hal yang membuat anggota kemudian memiliki alasan untuk melakukan pungli, dengan alasan setoran ke atasan. Ini tolong ditiadakan," ujar Listyo melalui rekaman video yang diunggah Senin (24/10/2022).

Listyo juga menegaskan tidak ingin lagi mendengar ada anggota Polri yang sedang sekolah namun dipungut biaya.

Baca Juga: Instruksi Kapolri Setop Pungli Tilang Viral, Netizen: Yang Mangkal di Lampu Merah Bakal Gerah

"Kemudian mau dapat jabatan bayar," kata dia.

Ia kemudian mengklaim setoran dari bawahan ke atasan tidak ada di Mabes Polri.

Kapolri Listyo lagi-lagi menegaskan untuk menindak anggota yang terbukti menerima setoran dari bawahan. Apalagi kata dia, anggota tersebut membaw namanya.

"Termasuk kalau bawa nama saya tangkap, laporkan. Kita sepakat di mabas enggak ada yang seprti itu," kata dia.

Lebih lanjut, Kapolri menegaskan pada seluruh Kapolda hingga Kapolres bisa menindak anggota yang menerima setoran.

Baca Juga: Polantas Dilarang Tilang Manual, Kapolri: Hindari Oknum Pungli

"Tidak ada untuk menempatkan jabatan harus bayar, tidak ada sekolah harus bayar. Berikan penilaian yang objektif terkait prestasinya. Kita dari mabes akan lihat yang sma. Hilangkan hal seperti itu," jelas Kapolri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI