Menanti Gebrakan Polri Usut Tindak Pidana Impor Bahan Obat Sirup Di Kasus Gagal Ginjal Akut

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 24 Oktober 2022 | 09:18 WIB
Menanti Gebrakan Polri Usut Tindak Pidana Impor Bahan Obat Sirup Di Kasus Gagal Ginjal Akut
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (23/10/2022) menjelaskan, Polri menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadir Effendy kepada Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan sejumlah anak meninggal dunia.

"Tentunya Polri akan segera membentuk tim," kata Dedi.

Menurut ia, dalam mengusut dugaan tindak pidana itu, tim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Polri berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama-sama mendalami kasus tersebut sesuai atensi pimpinan," katanya.

Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan pengusutan kasus obat sirop tersebut dikomandoi oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Krisno H. Siregar mengatahkan Dittipidnarkoba dan jajaran melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada seluruh pelaku usaha serta masyarakat untuk tidak menjual atau membeli produk obat yang peredarannya dilarang oleh pemerintah.

"Untuk pelaksanaannya kami bekerja sama dengan BPOM RI," kata Krisno.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan sebanyak 102 merek obat sirop yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.

Baca Juga: 23 Obat Sirop yang Aman dari Dugaan Penyebab Gagal Ginjal Menurut BPOM

Seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI