Pengacara Beberkan Persiapan Orang Tua Brigadir J Sebelum Bersaksi Langsung di PN Jaksel

Senin, 24 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Pengacara Beberkan Persiapan Orang Tua Brigadir J Sebelum Bersaksi Langsung di PN Jaksel
Kamaruddin Simanjuntak (tengah) bersama orang tua dan pacar mendiang Brigadir J bakal bersaksi di persidangan dengan terdakwa Bharada E.. [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Orang tua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bakal dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa
Richard Eliezer atau Bharada E, anak buah Ferdy Sambo. Kini mereka menyiapkan mental untuk bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (25/10/2022) lusa.

Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan para saksi juga mempelajari isi berita acara pemeriksaan atau BAP yang pernah mereka sampaikan ke penyidik Bareskrim Polri.

"Persiapannya persiapan mental dengan cara berdoa kepada Elohim supaya mereka dalam penyertaan dalam datang ke Jakarta maupun ketika bersaksi sampai pulang selamat kan gitu. Persiapan kedua, ya mempelajari berkas perkara yang sudah mereka pernah ucapkan," kata Kamaruddin kepada wartawan, Minggu (23/10/2022).

Kamaruddin memastikan orang tua Yosua dan saksi lainnya akan memberikan keterangannya secara langsung. Terkait biaya perjalanan hingga tempat menginap seluruh saksi yang di datangkan dari luar Jakarta itu diklaim dari uang pribadinya.

"Dari saya pribadi. Besok berangkat ke Jakarta," katanya.

Saksi untuk Bharada E

Sebelumnya, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 saksi dalam sidang Bharada E alias Richard Eliezer selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, pada Selasa (25/10/2022) lusa. Keduabelas saksi tersebut di antaranya pacar hingga orang tua Yosua.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Wahyu menyebut ke 12 saksi yang dihadirkan sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan atau BAP. Mereka di antaranya; Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (pacar Yosua).

"Tolong dihadirkan di persidangan, mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma (Peraturan Mahjamah Agung) tentang covid, jadi bisa zoom," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Curiganya Bibi Brigadir J Terhadap Pernyataan Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Sambo, Siap Beberkan Bukti

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Eliezer juga sempat meminta JPU menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawahti, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sebagai saksi mahkota pada pekan depan. Permintaan itu disampaikan Ronny Talapessy usai menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI