Penusuk Bocah 12 Tahun Sepulang Mengaji Ditangkap di Bandung, Langsung Dibawa ke Polres Cimahi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 23 Oktober 2022 | 22:30 WIB
Penusuk Bocah 12 Tahun Sepulang Mengaji Ditangkap di Bandung, Langsung Dibawa ke Polres Cimahi
Polisi berhasil menciduk pelaku penusukan bocah 12 tahun di Cimahi, Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Jawa Barat berhasil menangkap penusuk bocah 12 tahun di Kota Cimahi, Jawa Barat, yang menyebabkan korban tewas. Korban perempuan itu ditusuk usai pulang mengaji.

"Benar (sudah tertangkap)," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Minggu (23/10/2022).

Ibrahim menuturkan pelaku tertangkap pada Minggu sore di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Kini menurutnya pelaku telah dibawa ke Polres Cimahi untuk diamankan.

Sebelum menciduk pelaku, polisi pada Minggu siang telah mengumumkan identitas pelaku di Polres Cimahi.

Tersangka pelaku pembunuhan itu, kata Ibrahim, bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) yang merupakan warga Andir, Kota Bandung.

Adapun pelaku diduga melakukan penusukan kepada korban bocah 12 tahun berinisial PS di kawasan Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (19/10) sekitar pukul 18.45 WIB.

Saat itu, korban PS tengah berjalan di sebuah gang setelah pulang mengaji dari masjid. Namun saat berjalan, PS dihampiri oleh pelaku untuk diminta ponselnya.

Baca Juga: Tampang Pelaku Penusukan Santri Sepulang Mengaji di Cimahi

Pelaku dan motif penusukan terhadap bocah berusia 12 tahun di Kota Cimahi, Jawa Barat yang terrekam melalui CCTV hingga kini masih samar. [Tangkapan layar]
Pelaku dan motif penusukan terhadap bocah berusia 12 tahun di Kota Cimahi, Jawa Barat yang terrekam melalui CCTV hingga kini masih samar. [Tangkapan layar]

Namun, kata Ibrahim, korban saat itu tidak memberikan ponsel kepada pelaku karena mengaku tidak membawa. Lantas pelaku menurutnya melakukan penusukan terhadap PS.

Setelah itu pelaku melarikan diri, sedangkan PS berlari ke arah rumahnya. Kemudian PS dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

"Barang bukti yang kita sita adalah satu unit kendaraan roda dua Honda Beat, satu pasang sandal jepit, pakaian korban yang terdapat lubang yang diduga bekas tusukan benda tajam dan rekaman CCTV yang juga dilakukan pengembangan," kata Ibrahim.

Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana disertai delik pencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI