Anggota DPR Minta Pemerintah Investigasi Kasus Obat Sirup, yang Salah Harus Disanksi Tegas

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 23 Oktober 2022 | 20:46 WIB
Anggota DPR Minta Pemerintah Investigasi Kasus Obat Sirup, yang Salah Harus Disanksi Tegas
Ilustrasi obat sirup anak. [Foto: ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo minta pemerintah untuk melakukan investigasi secara mendalam terkait bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Indonesia.

“Pemerintah harus melakukan investigasi yang mendalam untuk mencari pihak yang bertanggung jawab, mengapa sampai ada senyawa berbahaya melebihi ambang batas dalam obat sirup,” kata Handoyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (23/10/2022).

Menurut dia, penyelidikan mendalam itu dilakukan untuk mengetahui mengapa dan bagaimana cemaran berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) bisa ikut menyusup atau melebihi ambang batas toleransi, yang telah ditetapkan dalam obat sirup yang dikonsumsi masyarakat.

Dia berharap pemerintah harus memastikan apakah kondisi-munculnya zat berbahaya dalam obat sirup tersebut akibat adanya kelalaian atau ketidaksengajaan. Dia mencontohkan, adanya perubahan bahan baku tapi pihak produsen tidak melaporkan pada otoritas BPOM.

Baca Juga: Rilis Badan POM: Berikut Daftar Obat Sirup yang Aman dan Tidak Aman Dikonsumsi

“Kalau ada pihak-pihak yang bersalah, baik dari sisi administrasi maupun dari sisi hukum, harus diberikan sanksi yang tegas,” katanya menegaskan.

Selain itu, Handoyo mengusulkan agar pemerintah juga harus memperhatikan anak yang menjadi korban gangguan ginjal akut, baik yang sudah meninggal maupun yang saat ini masih dalam perawatan.

“Mungkin perlu diberikan santunan kepada keluarga korban serta menanggung biaya perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih dirawat," kata dia.

Handoyo mengingatkan setelah mengetahui penyebab penyakit gagal ginjal akut, pemerintah perlu membuka seterang-terangnya perusahaan mana saja, obat-obatan mana saja yang mengandung zat kimia berbahaya tersebut.

Adapun, tingkat kepercayaan hasil survei tersebut diklaim mencapai 97 persen dengan margin of error 3,1 persen. (Antara)

Baca Juga: BPOM Rilis 23 Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI