Apa Itu Gelar Doktor Honoris Causa? Moeldoko Dapat Gelar Baru dari Unnes

Minggu, 23 Oktober 2022 | 19:29 WIB
Apa Itu Gelar Doktor Honoris Causa? Moeldoko Dapat Gelar Baru dari Unnes
Ilustrasi pemberian gelar doktor honoris causa kepada Moeldoko di Unnes (unnes.ac.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada Sabtu (22/10/2022), Mahasiswa demo mengenai pemberian gelar Honoris Causa dari Unnes (Universitas Negeri Semarang) kepada Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan. Sebanarnya apa itu gelar doktor honoris causa dan apa syaratnya? Begini penjelasannya.

Aksi demo yang dilakukan mahasiswa tersebut untuk menyuarakan bahwa pihak Unnes telah mengobral gelar Doktor Honoris Causa ke sejumlah pejabat maupun politisi yang dinilai tidak mempunyai latar belakang atau kontribusi jasa serta karya luar biasa.

Lantas, sebenarnya apa itu gelar Honoris Causa dan apa saja syarat mendapatkan gelar tersebut? Simak penjelasannya berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.

Apa Itu Doktor Honoris Causa

Baca Juga: Moeldoko Bicara Capaian Penanganan Covid-19 RI Terkini, Pemerintah Terapkan 3 Strategi

Melansir dari situs resmi UGM (Universitas Gadjah Mada), gelar Doktor Honoris Causa merupakan gelar Doktor Kehormatan yang diberikan universitas atau perguruan tinggi kepada seseorang tanpa harus menempuh atau lulus pendidilan dengan syarat tertentu.

Gelar Doctor Honoris Causa ini telah tercantum dalam peraturan Pemerintah RI (Republik Indonesia) No 43 Th 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).

Syarat Gelar Doctor Honoris Causa

Perlu diketahui, tidak semua universitas/perguruan tinggi dapat memberikan kepada seseorang gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan. Untuk memberikan gelar tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi universitas/perguruan tinggi.

Masih melansir dari situs UGM, adapun persyaratan gelar Doktor Honoris Causa yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Bandingkan dengan Negara Lain, Moeldoko Pamer Pencapaian Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19

  1. Pernah menghasilkan sarjana yang memiliki gelar ilmiah doktor;
  2. Mempunyai jurusan dan fakultas yang membina serta mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan bidang ilmu pengetahuan yang jadi ruang lingkup jasa atau karya bagi pemberian gelar;
  3. Mempunyai Guru Besar Tetap setidaknya 3 (tiga) orang yang ada dalam bidang seperti yang dimaksud dalam poin No 2.

Perlu diketahui juga bahwa pemberian gelar Honoris Causa ini dapat diberikan pada WNI (Warga Negara Indonesia) maupun WNA (Warga Negara Asing) yang berkarya atau memiliki kontribusi jasa. Adapun maksud berkarya atau memiliki kontribusi jasa yakni sebagai berikut:

  1. Luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan teknologi, pendidikan, serta pengajaran,
  2. Sangat berarti bagi pengembangan pendidikan serta pengajaran di dalam satu atau kelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, serta sosial budaya,
  3. Memiliki manfaat bagi kemajuan atau kesejahteraan dan kemakmuran bangsa serta negara Indonesia, khususnya manusia pada umumnya
  4. Secara luar biasa mampu mengembangkan hubungan baik serta bermanfaat untuk bangsa maupun negara Indonesia dan negara lain dalam bidang politik, sosial budaya, dan ekonomi.
  5. Secara luar biasa telah menyumbangkan tenaga maupun pikiran demi perkembangan perguruan tinggi

Demikian ulasan menhenai apa itu doctor Honoris Causa dan persyaratan memberikan gelar Honoris Causa yang perlu diketahui. 

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI