Suara.com - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) membuka layanan pengaduan secara online melalui aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi.
Dumas Presisi merupakan aplikasi yang bertujuan untuk menyampaikan pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Tak berbeda jauh dengan Dumas Presisi, Propam Presisi merupakan aplikasi yang mengontrol perilaku personil Polri dan dapat diakses oleh seluruh masyarakt.
Informasi mengenai layanan pengaduan online ini salah satu disebarkan melalui akun Twitter Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Minggu (23/10/22).
Baca Juga: Instruksi Kapolri Setop Pungli Tilang Viral, Netizen: Yang Mangkal di Lampu Merah Bakal Gerah
"Untuk menjawab pertanyaan mengenai nomor layanan pengaduan Polri, saya mempersilakan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan melalui aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi. Polri siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tulis akun Twitter @ListyoSigitP.
Twit ini pun sontak saja menjadi perhatian dari netizen. Hingga kini, cuitan ini telah mendapatkan lebih dari dua ribu suka hingga ratusan retweet dari netizen.
Cuitan ini juga dipenuhi dengan komentar skeptis netizen yang menyebut layanan pengaduan lewat aplikasi ini pasti tidak ada bedanya dengan layanan pengaduan secara langsung yang jarang sekali ditindaklanjuti.
"Satu kata, percuma! Lapor nggak ada duit nggak bakalan direspons. Coba sesekali cek ke polsek-polsek Pak, jangan di Mabes terus," kata netizen.
"Maaf, aduan masyarakat yang secara langsung saja tidak direspons apa lagi yang lewat aplikasi," imbuh netizen lain.
Baca Juga: Cegah Pungli, Kapolri Perintahkan Korlantas Kurangi Tilang Manual dan Ganti Tilang Elektronik
"Useless kalau nggak ada money. Kelakuan jajaranmu dulu benerin, baru benerin pelayanan. Tidak pernah berkaca pada yang sudah-sudah," terang netizen lain.
"Offline aja nggak digubris, apalagi kalau online," tambah netizen lain.
"Pesimis presisi," komentar netizen lainnya lagi.