Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa.
Hal ini dinyatakan sendiri oleh Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu (23/10/2022).
Pada unggahan tersebut, Hotman Paris mengunggah sebuah tangkapan layar sebuah berita yang menyatakan bahwa dirinya resmi menjadi kuasa hukum mantan Kapolda Jawa Timur itu.
"Irjen Teddy Minahasa ganti pengacara, kini dibela Hotman Paris," tulisan dalam unggahan Hotman Paris.
Hotman Paris sendiri mengunggah tanpa membubuhkan caption atau kutipan tertentu.
Diketahui sebelumnya bahwa Hotman Paris sempat dilirik Putri Candrawathi untuk menjadi kuasa hukumnya namun ditolak.
Langkah Hotman Paris yang membela Teddy Minahasa mengundang perhatian publik. Banyak pro dan kontra yang dituliskan warganet di kolom komentar unggahan pengacara nyentrik itu.
"Plus minus Hak bang Hotman juga dia mau bela siapa. Tapi satu hal penting yang selau Bang Hotman ajarkan. Jangan Munafik," komentar warganet.
"Maklum kemarin ultah udah habis banyak, kebongkaran uangnya, jadi cara untung lagi itulah seorang Hotman," imbuh warganet.
"Saya yakin bang Hotman memiliki integritas dan profesional sebagai pengacara agar kliennya jika bersalah dihukum sesuai kesalahannya dan semoga bisa menjadi pintu bagi kasus-kasus jual beli barang bukti narkoba lainnya di tubuh Polri yang menjadi harapan kita semua," tambah lainnya.
"Maaf pak kalau soal ini saya kontra dengan bapak," tulis warganet di kolom komentar.
"Pengacara itu ada bukan untuk membela siapa yang benar siapa yang salah. Pengacara ada untuk mendampingi soal hukum agar mendapatkan keadilan sesuai aturan yang berlaku, baik bagi yang benar maupun yang salah," timpal lainnya.
"Bang Hotman tuh lawyer, napa pada berharap banyak sih? pengacara tugasnya bukan membenarkan yang salah, tapi membela hak klien," balas warganet.
Diketahui Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, bersama empat anggota Polri lainnya.
Keempat polisi itu antara lain, anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Untuk saat ini, Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menyatakan bahwa belum ada rencana untuk mengajukan praperadilan berkenaan dengan kasus dugaan tindak pidana narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.