Pasangan Check In Hotel Belum Menikah Bakal Dipenjara? Ini Penjelasannya

Minggu, 23 Oktober 2022 | 11:49 WIB
Pasangan Check In Hotel Belum Menikah Bakal Dipenjara? Ini Penjelasannya
Ilustrasi hotel, Apakah Pasangan Check In Hotel Belum Menikah Bakal Dipenjara. (Unsplash/Marten Bjork)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tidak sedikit publik yang merespon pertanyaan apakah pasangan check in hotel belum menikah bakal dipenjara? Aturan dalam RKUHP tersebut dibanjiri kritik dari masyarakat dan juga dikeluhkan oleh pengusaha perhotelan yang ada di Indonesia.

Namun sebenarnya bagaimana detail dari penerapan aturan ini sendiri? Apakah kemudian serta merta penggerebekan dapat dilakukan kemudian dipidanakan?

Anda bisa melihat sedikit pembahasannya di bawah ini.

Penerapan Pasal 415 RKUHP dan Pasal 416 RKUHP

Baca Juga: Belum Menikah, Pasangan Dilarang Menginap di Hotel Jika Nekat Bisa Kena Pidana!

Kedua pasal ini menjadi pasal yang mendapatkan cukup banyak perhatian publik dan pengusaha perhotelan di Indonesia, sebab dirasa memiliki potensi untuk membawa kerugian yang besar bagi segmen usaha tersebut. Di waktu yang sama, penerapan aturan ini juga disebut terlalu jauh masuk ke ranah privat.

Pasal 415 RKUHP yang mengatur tentang tindak pidana perzinahan, dan Pasal 416 RKUHP yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau kohabitasi ini diterapkan dengan ketentuan yang juga ketat.

Pada dasarnya, peraturan ini diterapkan tetap berdasarkan aduan. Disampaikan oleh pihak terkait, penerapan pasal ini akan berlaku sebagai delik aduan atau klacht delicten. Pengaduan dapat dilakukan oleh suami atau istri bagi mereka yang telah terikat perkawinan, atau orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.

Tanpa adanya pengaduan dari pihak-pihak yang secara langsung dirugikan, tidak akan ada proses hukum yang berjalan. Awalnya muncul wacana bahwa kepala desa dapat mengajukan delik aduan ini, namun hal tersebut kemudian wacana tersebut dihapus oleh perumus RKUHP.

Secara praktis, sebenarnya, menurut pihak terkait, perlakuan pasal ini justru dapat melindungi ruang privat warga negara. Sebab secara langsung pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pihak terkait, dan tidak bisa dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketiga yang tidak terkait langsung. Larangan pada tindakan main hakim sendiri atau persekusi juga akan diterapkan kemudian.

Baca Juga: Komentari Draft RKUHP Pasal 415, Siskaeee Ancam Bocorkan Nama-Nama yang Pernah Kencan dengannya

Protes Asosiasi Pengusaha Indonesia

Protes sempat diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia, atau Apindo, yang disampaikan oleh ketuanya secara langsung, Hariyadi Sukamdani. Ia menyampaikan aturan pidana perzinahan memang erat dengan perilaku moral, namun seharusnya ranah privat seperti ini tidak diatur oleh negara dan menjadi tindakan pidana.

Kebijakan atau aturan ini dinilai kontra produktif dengan upaya pengembangan sektor pariwisata, dimana perhotelan berperan besar pada pengembangan sektor ini.

Itu tadi sedikit pembahasan mengenai jawaban atas pertanyaan apakah pasangan check in hotel belum menikah bakal dipenjara atau tidak. Semoga artikel singkat ini bisa membantu Anda, dan selamat melanjutkan aktivitas berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI