Suara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi satu-satunya terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tidak mengajukan eksepsi.
Dengan kata lain, Bharada E dan penasihat hukumnya menerima surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk cerita bahwa yang bersangkutan memanjatkan doa untuk meneguhkan hati sebelum mengeksekusi Brigadir J.
"Richard Eliezer naik ke lantai dua dan masuk kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban," begitulah yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaannya.
Namun hal ini dibantah oleh Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, dalam wawancaranya bersama Budiman Tanuredjo. Ronny menyatakan kliennya berdoa, bukan untuk meneguhkan hati menjelang mengeksekusi rekan kerja sendiri, melainkan untuk berharap Ferdy Sambo mengubah perintahnya.
Ronny bercerita, saat itu Bripka Ricky Rizal memanggil Bharada E dan menyampaikan pesan untuk menemui Sambo.
"Richard naik lah ke lantai 3, dan langsung perintah itu keluar. Nah perintahnya itu bukan tembak lagi, tapi perintah tembak dan bunuh. Nanti kita buktikan di persidangan," kata Ronny, dikutip Suara.com dari kanal YouTube Harian Kompas, Minggu (23/10/2022).
Saat itu, menurut Ronny, Bharada E merasa ketakutan setelah menerima perintah dari Sambo. "Dia tidak berani membantah, tidak berani menolak, sehingga dia berdoa. Di doanya dia sampaikan, 'Tuhan Yesus, kalau bisa ini jangan terjadi. Tolong ketuk hatinya Bapak'," ucap Ronny.
"Karena posisinya Sambo sudah marah. Makanya Richard bilang, 'Kalau bisa berubah pikiran'," sambungnya.
![Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/20/89556-terdakwa-ferdy-sambo-jalani-sidang-di-pn-jaksel-brimob-pengawalan-ferdy-sambo.jpg)
Namun kala itu situasi berjalan dengan cepat. Usai berdoa, Bharada E dipanggil untuk naik mobil bersama ke rumah Duren Tiga. Sesampainya di rumah Duren Tiga yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), Bharada E naik ke lantai dua untuk kembali berdoa.
"Dia langsung naik ke lantai 2, dia berdoa lagi, itu yang ada di dakwaannya jaksa. Dia berdoa dua kali. Maksudnya berdoa, 'Tuhan, tolong ini jangan sampai kejadian'. Karena dia mau ngomong sama siapa? Dia nggak punya kesempatan ngomong sama siapa-siapa," terang Ronny.