Suara.com - Meninggalnya 133 anak akibat gagal ginjal akut yang diduga kuat karena mengonsumsi obat sirup pereda demam merupakan kejadian luar biasa (KLB). Saat ini, dilaporkan gagal ginjal akut telah menimpa 241 anak, 133 kasus di antaranya meninggal dunia.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher dalam sebuah diskusi daring yang digelar Sabtu (22/10/2022).
"Boro-boro 100, satu saja keluarga kita wafat ya, apalagi ini karena alasan permasalahan yang meliputi kesehatan kita, maka sebetulnya ini menjadi kejadian yang luar biasa. Sebelum nanti secara resmi ditetapkan sebagai kejadian luar biasa, saya pikir ini sudah kejadian luar biasa ya," katanya.
Menurutnya, dengan jumlah korban yang mencapai angka lebih dari 100 anak, sudah seharusnya pemerintah menetapkan status KLB. Selain itu, dia mengusulkan dibentuknya tim investigasi independen pencari fakta untuk mengungkap penyebab pasti meninggalnya 100-an lebih anak yang diduga karena penggunaan obat sirup.
Baca Juga: Epidemiolog Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
"Yaitu mempertimbangkan status kejadian luar biasa dengan membentuk tim independen mencari fakta, tim investigasi," kata Netty.
"Meskipun kedengarannya ngeri ya, tapi kan memang harus dicari. Apakah betul karena obat, apakah karena memang faktor lain? Nah ini harus ditegakkan dengan cara melakukan riset ke daerah. Bukan hanya dari data sekunder, memang harus dilakukan (riset)," katanya.
Menurutnya, tim investigasi pencari fakta sangat penting dalam situasi saat ini guna memberikan kejelasan kepada masyarakat. Apalagi, rilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut lima jenis obat sirup anak yang dilarang, justru menyebabkan kegaduhan. Sebab dari salah satu produsen obat tersebut memberikan bantahan.
"Kalau kemudian tiba-tiba tadi ada angka 15 yang dirilis lima. Kemudian ada bantahan dari produsen ini, kan menurut saya enggak menyelesaikan masalah. Justru memantik kegaduhan, karena kurang maksimalnya tata kelolah komunikasi publik," ujarnya.
Atas hal itu juga, anggota dewan dari Fraksi PKS ini juga meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenkes dan BPOM , untuk memperbaiki komunikasi publiknya.
Baca Juga: Epidemiolog Desak Pemerintah Segera Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Akut sebagai KLB
"Apalagi kalau kita bicara ini adalah krisis, kemampuan mengelola komunikasi krisis pemerintah ini yang perlu diperbaiki. Sehingga jangan sampai alih-alih memberikan kenyamanan kepada masyarakat ini loh penyebabnya, yang tiba-tiba kemudian dibantah oleh produsen, bahwa, enggak obat kami bagus," ujarnya.
Kemenkes: 102 Obat Sirup Dilarang Diresepkan
Sebelumnya diberitakan, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebutkan ada 102 obat sirup yang diduga menjadi penyebab gangguan gagal ginjal akut misterius. Semua obat yang itu berdasarkan penelusuran Kemenkes dan BPOM yang mendatangi kediaman dan rumah sakit tempat pasien dirawat.
"102 Obat itu obat-obatan yang dikonsumsi anak-anak yang memang kita ambil dari rumah keluarga bayi dan anak yang jatuh sakit di rumah sakit. 102 Obat ini jangan diresepkan dulu, daftar 102 masih konservatif dan lebih mengerucut dibanding semua obat sirup," ujar Menkes Budi saat konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022).
Pengumuman ini selain sebagai tindak pencegahan, juga dibuat untuk mencabut larangan konsumsi semua obat sirup di apotek dan diresepkan dokter berdasarkan surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Sehingga larangan konsumsi hanya berlaku untuk 102 obat yang diduga mengandung cemaran berlebih etilen glikol, dietilen glikol dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
Temuan BPOM
Sebelumnya, BPOM merilis daftar lima produk obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Hal ini diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut yang menyebabkan 132 anak meninggal.
Perlu diketahui, cemaran etilen glikol dan dietilen glikol tidak boleh melebihi ambang batas atau tolerable daily intake (TDI) 0,5 miligram per kilo berat badan per hari.
"Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol (pelarut) yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat," ujar BPOM RI melalui keterangan yang diterima Suara.com, Kamis (20/10/2022) kemarin.
Kelima obat sirup yang melebihi ambang batas ini didapati setelah BPOM lakukan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat hingga 19 Oktober 2022.
Berikut lima produk obat sirup tercemar etilen glikol yang beredar di masyarakat, diduga terkait gagal ginjal akut misterius:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml