Sebelum Terlambat, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Gejala Ginjal Akut Seperti Ini

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 16:27 WIB
Sebelum Terlambat, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Gejala Ginjal Akut Seperti Ini
Ilustrasi ginjal - fakta mengenai penyakit gagal ginjal misterius [freepik]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril meminta masyarakat mewaspadai sejumlah gejala gangguan gagal ginjal akut.

Pada saat kasus ini dilaporkan, ada 241 kasus gangguan gagal ginjal akut, dengan 133 kasus di antaranya dilaporkan meninggal dunia.

Kebanyakan, kasus ini menimpa anak yang berusia balita. Hal ini pun diduga kuat karena penggunaan obat sirup. Syahril menjelaskan, sebelum mengarah pada gagal ginjal akut, awalnya terdapat gejala yang disebut gangguan ginjal akut.

"Jadi begini, ada yang disebut dengan istilah gangguan ginjal akut. Ya gangguan dulu ya. Ginjal ini kan pusat metabolisme tubuh kita ya. Dengan hasil akhirnya atau output yang sisa-sisa tersebut dengan air kencing itu ya," kata Syahril dalam sebuah diskusi daring yang digelar MNC Trijaya pada Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga: Baru 22 Provinsi yang Lapor, Jumlah Anak Penderita Gagal Ginjal Akut Kemungkinan Bertambah

"Nah itu dia (ginjal) apabila kena tadi, apakah infeksi atau dehidrasi, itu gangguan dulu, terganggu dia. Nah itu, begitu gangguan ini berlaku, maka ancamannya menjadi gagal ginjal akut," sambungnya.

Gejala khasnya, jelas Syahril ditandai dengan frekuensi buang air kecil dan volume yang dikeluarkan.

"Biasanya, kita buang air kecil sampai 12 kali sehari. Tapi, kalau sekarang berkurang. Begitupun jumlahnya, biasanya banyak, sekarang sedikit. Itu baru tanda-tanda yang khas," ujarnya.

Harus diwaspadai, kata Syahril, jangan sampai urin sudah tidak dapat diproduksi lagi. Pada situasi tersebut yang dapat menyebabkan pasien meninggal dunia.

"Nah inilah yang banyak, maaf ya, banyak meninggal karena sudah terlambat. Begitu sudah terjadi gagal ginjal karena tidak bisa memproduksi lagi urinenya, karena metabolisme yang sudah rusak, ginjal yang sudah rusak," jelasnya.

Baca Juga: Polri Akan Usut Dugaan Tindak Pidana pada Kasus Gagal Ginjal Akut

Pada kasus 133 orang yang meninggal dikatakan Syahril, mereka sudah mengalami gagal ginjal akut.

Begitu juga yang terselamatkan pernah masuk ke dalam kategori mengalami gagal ginjal akut.

"Tapi dengan pertolongan yang cepat, karena tadi mungkin tidak, belum masuk itu tidak bisa buang air sama sekali, itu penanganan cepat dari rumah sakit," ujarnya.

Selain itu, ada hal lain yang perlu diwaspadai para orang tua, dengan maraknya kasus gangguan gagal ginjal.

"Jadi kalau anak ini demam lebih dari satu hari, sampai masuk lima hari. Kemudian ada diare, mual, muntah, batuk pilek ini gejala awal. Tetapi gejala awal ini juga, dialami oleh bayi atau balita yang gangguan saluran nafas, sakit diare biasa," ujarnya.

"Nah karena saat ini ada kasus, yang sedang marak, maka kita harus hati-hati gejala awal, jangan menunggu ginjalnya sudah tidak baik," katanya.

102 Obat Sirup Dilarang Diresepkan

Sebelumnya diberitkan, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut, ada 102 obat sirup yang diduga menjadi penyebab 200 lebih anak mengalami gangguan ginjal akut misterius.

Jumlah 102 obat itu berdasarkan penelusuran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang mendatangi kediaman dan rumah sakit tempat pasien dirawat.

"102 Obat itu obat-obatan yang dikonsumsi anak-anak yang memang kita ambil dari rumah keluarga bayi dan anak yang jatuh sakit di rumah sakit. 102 Obat ini jangan diresepkan dulu, daftar 102 masih konservatif dan lebih mengerucut dibanding semua obat sirup," ujar Menkes Budi saat konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022).

Pengumuman ini selain sebagai tindak pencegahan, juga dibuat untuk mencabut larangan konsumsi semua obat sirup di apotek dan diresepkan dokter berdasarkan surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Sehingga larangan konsumsi hanya berlaku untuk 102 obat yang diduga mengandung cemaran berlebih etilen glikol, dietilen glikol dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI