Kapolri Tegas Larang Polantas Tilang Manual, Begini Cara Kerja ETLE Sebagai Gantinya

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 16:12 WIB
Kapolri Tegas Larang Polantas Tilang Manual, Begini Cara Kerja ETLE Sebagai Gantinya
Suasana di ruang pemantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Kegagalan konfirmasi juga meliputi ketika pelanggar telah pindah alamat, kendaraan yang digunakan saat melanggar aturantelah dijual, maupun kegagalan membayar denda sesuai dengan tenggat waktu yang disediakan.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI