Suara.com - Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengungkapkan, jumlah anak penderita gagal ginjal akut yang diduga kuat karena penggunaan obat sirup kemungkinan bakal terus bertambah.
Saat ini baru dilaporkan 241 kasus yang tersebar di 22 provinsi. Dari total tersebut, ada 133 kasus meninggal dunia.
"Kemungkinan ada (bertambah), karena kan baru 22 provinsi yang baru melapor," kata Syahril dalam sebuah diskusi daring yang digelar MNC Trijaya pada Sabtu (22/10/2022).
Untuk menemukan anak yang mengalami gejala gangguan ginjal akut, Kemenkes sedang melakukan penyelidikan secara epidemiologi.
Baca Juga: IDAI NTT Minta Pemprov NTT Sediakan Fasilitas Cuci Darah Untuk Anak
"Kami dengan cepat melakukan penyelidikan epidemiologi, baik kepada yang sudah melapor 22 provinsi, maupun yang belum," kata Syahril
"Kami sekarang, kami sisir betul seluruh provinsi siapa tahu 34 provinsi ini juga ada gejala yang sama. Jadi harus ada pendataan yang akurat dari seluruh dokter anak," katanya.
Temuan sementara dari 241 kasus, diduga kuat memang karena penggunaan obat sirup. Namun dalam penyelidikan akan dicari faktor lain yang menjadi penyebab terjadinya gangguan ginjal akut.
"Tidak dipungkiri kami mencari penyebab yang lain, tapi dari kasus yang ada ini , tidak ada riwayat penyakit sebelumnya pada balita dan anak-anak ini," kata Syahril.
102 Obat Sirup Dilarang Diresepkan
Baca Juga: Bertambah, 5 Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Akut di Kepri, Ini Saran Kadinkes untuk Orang Tua
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan 102 obat sirup yang diduga menjadi penyebab 200 lebih anak Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius. Jumlah tersebut berdasarkan penelusuran Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mendatangi kediaman dan rumah sakit tempat pasien dirawat.
"102 Obat itu obat-obatan yang dikonsumsi anak-anak yang memang kita ambil dari rumah keluarga bayi dan anak yang jatuh sakit di rumah sakit. 102 Obat ini jangan diresepkan dulu, daftar 102 masih konservatif dan lebih mengerucut dibanding semua obat sirup," ujar Menkes Budi saat konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022).
Pengumuman ini selain sebagai tindak pencegahan, juga dibuat untuk mencabut larangan konsumsi semua obat sirup di apotek dan diresepkan dokter berdasarkan surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Sehingga larangan konsumsi hanya berlaku untuk 102 obat yang diduga mengandung cemaran berlebih etilen glikol, dietilen glikol dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).