Suara.com - Seorang hakim, Albertina Ho, tertawa saat mendengar eksepsi tim kuasa hukum Putri Candrawathi. Adapun nota keberatan ini mengenai Surat Dakwaan yang dianggap tidak membeberkan rangkaian peristiwa di rumah Magelang.
Albertina Ho yang menjadi tamu dalam acara Rosi, tayang di Kompas TV, Kamis (20/10/2022) yang saat itu tengah mengulas kasus Ferdy Sambo. Saat dimintai tanggapan terkait eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi, ia tertawa.
Rosiana bertanya kepada Albertina, apakah wajar jika ada seseorang yang meminta tolong di mana berarti ia dalam posisi lemah, lalu ada kalimat mengancam menembak Ferdy Sambo dan anak-anaknya.
Albertina tertawa usai mendengar ucapan Rosiana. Kalimat seperti itu, katanya, perlu dibuktikan oleh penasihat hukum bahwa ada suatu kejadian di Magelang.
Baca Juga: Kebenaran Selalu Menang, Sindiran Jaksa ke Pengacara Kuat Maruf di Sidang Pembunuhan Brigadir J
Tanggapannya itu membuat publik penasaran akan sosok Albertina Ho. Adapun profil dari hakim wanita ini bisa diketahui selengkapnya pada informasi berikut.
Albertina Ho lahir di Dobo, Maluku Tenggara, pada 11 Januari 1960. Ia merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara dan tinggal bersama orang tuanya di tempat kelahiran sampai kelas empat SD.
Memasuki kelas lima SD, Albertina pindah ke Ambon. Saat itu, ia diketahui sempat mengalami kesulitan dalam memakai kaus kaki dan sepatu sebab sudah terbiasa bertelanjang kaki ketika menetap di Dobo.
Di Ambon, Albertina tinggal di rumah saudaranya. Mulai SMP, ia ikut bekerja membantu keluarga saudaranya itu sebagai penjaga toko kelontong. Lalu, memasuki masa SMA, dirinya kembali pindah ke tempat saudara yang lain.
Baca Juga: Pembacaan Sidang Eksepsi Putri Candrawathi, Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan
Kala itu, Albertina membantu saudaranya yang membuka usaha warung kopi. Setiap hari, ia bekerja dari pulang sekolah sampai pukul 19.00 waktu setempat.
Begitu lulus SMA, Albertina melanjutkan pendidikan ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Ia menyelesaikan studi dengan gelar sarjana pada tahun 1985.
Perjalanan Karier Albertina Ho
Setelah lulus kuliah, Albertina Ho mendaftarkan diri sebagai calon hakim dan diterima. Tugasnya pertama kali adalah sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada 1986-1990.
Sementara kariernya sebagai hakim bermula di PN Tegal. Dirinya kemudian dimutasi ke PN Temanggung dan PN Cilacap. Albertina pada 2005-2008 ditugaskan sebagai Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial. Selanjutnya, ia ditetapkan menjadi hakim PN Jaksel.
Di pengadilan itu Albertina banyak menangani kasus yang bisa dibilang cukup menarik perhatian masyarakat. Beberapa di antaranya yang paling populer adalah kasus pegawai pajak Gayus Tambunan dan Anand Khrisna.
Nama Albertina Ho mulai dikenal publik saat ia menjadi ketua majelis hakim dalam kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di PN Jakarta Selatan pada 2011. Berkat kegigihan dan ketegasannya, ia dijuluki “srikandi hukum” oleh sejumlah pihak.
Terlibat Pelanggaran Etik
Albertina Ho sempat dilaporkan ke Dewan Pengawasan (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat. Pengaduan ini disampaikan oleh Dody Silalahi pada 2 Maret 2022 lalu.
Albertina diduga menerima keuntungan berupa fasilitas kamar khusus dan satu orang perawat. Atas perkara itu, ia disebut melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf c dan huruf n Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti