KPK Segera Adili Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di PN Jakpus

Welly Hidayat Suara.Com
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 12:21 WIB
KPK Segera Adili Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di PN Jakpus
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari perhitungan KPK, Mardani menerima uang dalam bentuk transfer mencapai ratusan miliar.

"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 Miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI