Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka dua konsultan pajak terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dua terdakwa tersebut yakni, Agus Susetyo (AS) merupakan konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama dan Veronika Lindawati Konsultan pajak Bank Panin sebagai pemberi suap eks Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.
"Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka VL (Veronika Lindawati) dan tersangka AS (Agus Susetyo) oleh tim penyidik pada tim Jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Sabtu (22/10/2022).
Tim Jaksa KPK akan melanjutkan penahanan terhadap Agus dan Veronika selama 20 hari. Sejak Jumat (21/10/2022) sampai (9/11/2022) di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Selama dilakukan penahanan, kata Ipi, Jaksa KPK akan menyiapkan berkas dakwaan. Untuk nantinya para tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," imbuhnya
Pada 2018, Veronika sebagai konsultan dari Bank Panin menemui empat orang dari tim pemeriksa pajak di Gedung pajak. Ia, meminta penangguhan pembayaran pajak bank Panin.
"Meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin di tahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp 300 Miliar,"
Disaat itu, Veronika juga menjanjikan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp 25 Miliar kepada tim pemeriksa pajak.
ementara itu, tersangka Agus Susatyo selaku kuasa dari PT. Jhonlin Baratama ditugaskan untuk mengurus proses pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 oleh tim Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: KPK Telisik Rektor Karomani Janjikan Luluskan Mahasiswa Baru Masuk Unila Dengan Minta Sejumlah Uang
Pada Maret 2019, Agus menemui tim pemeriksa pajak di Kantor Pajak. Dalam pertemuannya Agus meminta agar nilai Surat ketetapan Pajak (SKP) Jhonlin Baratama diturunkan.