3. Pada halaman utama klik "Driver Registration"
4. Pilih negara domisili Anda
5. Pilih menu "Confirm"
6. Setelah itu Anda akan menerima kode OTP melalui SMS
7. Kemudian masukkan kode OTP tersebut ke kolom yang tersedia
8. Lalu akan muncul halaman formulir, isilah kolom formulir tersebut dengan benar sesuai kartu identitas diri Anda seperti:
- Nama
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Surel
- tempat alamat tinggal, isi sesuai KTP untuk warga Provinsi Bali dan juga alamat domisili Bali bagi warga provinsi lain
- Status vaksinasi Covid, minimal sudah vaksin dosis kedua
- Unggah jumlah dokumen dengan tampilan gambar yang bagus dan jelas. Dokumen dinyatakan berhasil terunggah jika lambang centang di kanan berubah menjadi warna merah
- Isi profil foto
- KTP
- SIM A aktif
- NPWP
- SKCK
- Sertifikat vaksin 1-3
- KEP (opsional, wajib disertakan jika ada)
- Surat keterangan sehat dari dokter (jika berusia di atas 55 tahun)
- Pilih koperasi keanggotaan Anda
9. Isi kelengkapan data kendaraan Anda yang terdiri dari:
- Plat nomor, wajib berplat nomor Provinsi Bali (DK)
- Produsen (merk)
- Model kendaraan
- Tahun produksi kendaraan, minimal tahun 2012
- Warna kendaraan
- Masa berlaku STNK kendaraan
- Unggah jumlah dokumen dengan tampilan gambar yang jelas
- STNK
- Foto kendaraan (bagian depan dan juga belakang)
10. Isi kelengkapan informasi terkait perbankan Anda untuk membuka dana yang terdiri dari:
- Nama bank
- Nomor rekening bank
- nama rekening yang wajib atas nama calon pengemudi sendiri
- Unggah foto buku tabungan ataupun M-Banking yang menunjukkan nama dan nomor rekening
11. Isi kelengkapan data kontak darurat yang terdiri dari:
Baca Juga: Ferdy Sambo Keciduk Pernah Bentak-bentak Driver Ojol, Publik Soroti Keangkuhan Geng Sambo Cs
- Nama
- Nomor telepon yang masih aktif
- Hubungan dengan calon pengemudi
- Alamat kontak
12. Cek kembali akurasi data dan jika sudah selesai, maka klik "Kirim/Daftar"