Gangguan Ginjal Akut Serang 200 Anak, Jokowi: Perketat Pengawasan Industri Obat

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 23:56 WIB
Gangguan Ginjal Akut Serang 200 Anak, Jokowi: Perketat Pengawasan Industri Obat
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat untuk mematangkan berbagai persiapan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/10/2022). (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait gangguan ginjal akut yang menyerang 200 anak di Indonesia. Menurutnya, hal yang paling penting ialah perketat pengawasan obat.

Hal itu disampaikan Jokowi lantaran penyebab timbulnya gangguan ginjal akut itu diduga berasal dari obat sirup.

"Yang paling penting pengawasan terhadap industri obat harus diperketat lagi," kata Jokowi usai menghadiri acara puncak HUT ke-58 Partai Golkar di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2022) malam.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut sedikitnya ada 102 obat sirup yang diduga menjadi penyebab terjadinya gangguan ginjal akut secara misterius terhadap 200 orang anak di Indonesia.

Jumlah 102 obat sirup tersebut dibuat, atas dasar dair hasil penelusuran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mendatangi kediaman dan rumah sakit tempat para pasien dirawat.

"102 obat itu obat-obatan yang dikonsumsi anak-anak, yang memang kita ambil dari rumah keluarga bayi dan anak yang jatuh sakit di rumah sakit,” terang Menkes seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (21/10/2022).

“102 Obat ini jangan diresepkan dulu, daftar 102 masih konservatif dan lebih mengerucut dibanding semua obat sirup," lanjut Budi.

Hal ini selain dari tindakan pencegahan, dibuat juga utnuk mencabut larangan konsumsi semua obat sirup, yang dijula di apotek. Termasuk yang diresepkan oleh dokter berdasarkan dari surat edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Larangan konsumsi obat sirup kepada masyarakat hanya terpatok pada 102 jenis obat sirup yang telah disebutkan oleh Menkes.

Baca Juga: Benarkan Ditemui Anies Sore Tadi di Istana, Jokowi: Mau Pamit

Berikut 102 obat sirup yang dilarang dikonsumsi dan dijual apotek serta diresepkan dokter.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI