Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan warga Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, bernama Faqih Al Amin untuk menjadi seorang wanita.
Sebelum mengajukan kasasi ke MA, Faqih sebetulnya juga telah mengajukan permohonan ganti kelamin menjadi wanita ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Sekaligus, Faqih juga ingin mengganti namanya menjadi Assyifa Icha Khairunnisa. Namun, dalam putusannya majelis hakim PN Purwokerto telah menolak.
Putusan yang dikeluarkan Mahmakah Agung pun menolak Faqih untuk mengganti kelaminya menjadi wanita.
"Tolak," isi amar putusan kasasi dikutip dari SIPP Mahkamah Agung, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: Bharada E Ucapkan Permohonan Maaf dan Memanjatkan Doa untuk Brigadir J
Adapun duduk sebagai ketua majelis hakim Syamsul Ma'arif; hakim anggota majelis I Ibrahim; dan hakim anggota Majelis II Pri Pambudi Teguh. Sedangkan panitera pengganti Andi Imran Makulau. Nomor perkara tersebut 2479 K/PDT/2022 yang telah diputus majelis pada 17 Oktober 2022.
Apalagi yang cukup mengherankan, sebelum permohonannya ditolak di PN Purwokerto hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ternyata Faqih sudah terlebih dahulu melakukan operasi dengan mengubah kelaminnya menjadi wanita.
PN Puwokerto sebelumnya menganggap keputusan Faqih melakukan operasi kelamin terlebih dahulu merupakan tindakan gegabah.
Bagi mereka, harusnya Faqih menunggu persetujuan dari pengadilan dulu.
Baca Juga: Fakta Persidangan, Bharada E tak Pernah Terima Uang Rp 1 Miliar dari Ferdy Sambo