Sebelumnya Anda telah mengetahui bahwa besaran sedekah gaji adalah 2,5% x jumlah gaji dalam 1 bulan. Berikut adalah simulasi cara menghitung sedekah gaji.
Jika harga emas saat ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978. Misal, penghasilan Anda sebesar Rp10.000.000/ bulan atau Rp120.000.000 dalam satu tahun.
Artinya nilai penghasilan tersebut sudah dikenai wajib zakat. Maka zakat yang perlu Anda keluarkan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Demikian ulasan mengenai sedekah gaji berapa persen dan cara perhitungannya yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat. Mari semangat bersedekah!
Kontributor : Ulil Azmi