Sedekah Gaji Berapa Persen? Begini Ketentuan dari BAZNAS dan Cara Hitungnya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 20:00 WIB
Sedekah Gaji Berapa Persen? Begini Ketentuan dari BAZNAS dan Cara Hitungnya
Sedekah gaji berapa persen - Ilustrasi uang rupiah.[Unsplash.com/Mufid Majnun]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain zakat fitrah di bulan Ramadhan, seorang muslim yang memiliki penghasilan tetap juga diwajibkan untuk menunaikan sedekah gaji atau yang lazim disebut zakat penghasilan. Lalu sedekah gaji berapa persen? Bagaimana perhitungannya?

Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sedekah gaji adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari gaji atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Lalu, apa saja jenis penghasilan yang sesuai kriteria di atas? Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) jenis penghasilan yang dapat dikenai zakat mal adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal.

Misalnya, penghasilan rutin pejabat negara, pegawai, karyawan, ataupun penghasilan tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, hingga gaji yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Baca Juga: Pakai Gaji Bulanan, Bagaimana Hitungan Sedekah dalam Islam?

Sebelum menunaikan kewajiban zakat mal yang satu ini maka ada baiknya Anda mencari tahu sedekah gaji  berapa persen sih? Sekaligus kenali cara menghitung sedekah gaji lewat ulasan berikut ini.

Perlu Anda ketahui bahwa dalam penyelenggaraan sedekah gaji, seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila gajinya  telah mencapai nisab. Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.

Dalam laman resmi BAZNAS disebutkan bahwa untuk sedekah gaji, nisabnya adalah senilai 85 gram emas setahun dengan tarif zakat 2,5 persen. Aturan ini tertuang dalam SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa. 

Nishab sedekah gaji tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 79.292.978 pertahun atau Rp 6.607.748 per bulan. Dalam praktiknya, sedekah gaji apat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas.

Jadi apabila penghasilan setiap bulan Anda melebihi nilai nishab bulanan, maka Anda wajib menunaikan zakat besar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Baca Juga: Pakai Logika Sedekah Wirda Mansur, Putri Ulama Itu Diminta Iklaskan Mobil Barunya Agar Dapat 10 Mobil Baru

Cara Hitung Sedekah Gaji

Sebelumnya Anda telah mengetahui bahwa besaran sedekah gaji adalah 2,5% x jumlah gaji dalam 1 bulan. Berikut adalah simulasi cara menghitung sedekah gaji.

Jika harga emas saat ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978. Misal, penghasilan Anda sebesar Rp10.000.000/ bulan atau Rp120.000.000 dalam satu tahun. 

Artinya nilai penghasilan tersebut sudah dikenai wajib zakat. Maka zakat yang perlu Anda keluarkan adalah Rp250.000,-/ bulan.

Demikian ulasan mengenai sedekah gaji berapa persen dan cara perhitungannya yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat. Mari semangat bersedekah!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI