Bentuk Dewan Kolonel untuk Pencapresan Puan, Sejumlah Kader PDIP Dapat Peringatan Keras dari Pusat

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 18:24 WIB
Bentuk Dewan Kolonel untuk Pencapresan Puan, Sejumlah Kader PDIP Dapat Peringatan Keras dari Pusat
Pendukung pencapresan Puan Maharani di fraksi PDIP dapat peringatan keras dari DPP . (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah kader PDI Perjuangan di DPR RI mendapatkan teguran imbas membentuk Dewan Kolonel. Teguran itu diterbitkan dalam bentuk surat peringatan keras dari DPP PDI Perjuangan.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun membenarkan ihwal surat peringatan keras tersebut. Ia berujar surat peringatan itu sudah diterbitkan sejak awal Oktober 2022.

"Itu sejak tanggal 5 Oktober itu," kata Komarudin kepada wartawan Jumat (21/20/2022).

Diketahui surat tersebut ditujukan untuk anggota Fraksi PDIP di DPR yang turut dalam pembentukan Dewan Kolonel untuk mendukung pencapresan Puan Maharani. Tetapi dikatakan Komarudin, tidak semua anggota Fraksi mendapat teguran.

Baca Juga: Rampung Nyatakan Siap Nyapres, Ganjar Pranowo Tetap Manut kepada Megawati, Main Aman?

Adapun yang ditegur melalui surat peringatan keras ialah mereka para kader yang masih membandel. Mengingat mereka sebelumnya sudah pernah ditegur.

Staf Khusus Presiden Johan Budi saat berkunjung ke kantor redaksi Suara.com. [Suara.com/Oke Atmaja]
Politisi PDIP Jihan Budi salah satu pihak yang membenuk dewan kolonel untuk pencapresan Puan. [Suara.com/Oke Atmaja]

"Teguran keras yang keluar itu pun lewat tahapan karena ada anggota yang sudah diberi teguran sebelumnya. Itu sudah tahapan yang kesekian makanya masuk dalam tahapan teguran keras," kata Komarudin.

Komarudin menegaskan kembali alasan dikeluarkannya surat peringatan keras ialah lantaran pembentukan Dewan Kolonel tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Perlu diketahui surat peringatan keras itu sudah menjadi teguran paling akhir, sebelum keputusan pemecatan apabila terjadi pelanggaran kembali.

"Oh iya, kalau surat peringatan keras dan terakhir itu memang yang berikut pemecatan. Kan sudah terakhir. Iya (dipecat). Itu sudah terakhir itu. Apalagi tindakan yang dilakukan di luar AD/RT partai itu kategori pelanggaran yang sudah kelas berat," ujarnya.

Baca Juga: Sentil Ganjar, Kader PDIP: Coba Contoh Mbak Puan Saat Bilang 'Kalau Ada yang Mau Saya Jadi Presiden'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI