Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kebijakan sepihak tersangka Rektor Universitas Lampung nonaktif, Karomani dalam menentukan mahasiswa baru melalui jalur mandiri dengan perintahkan orang kepercayaan agar memberikan sejumlah uang.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah terhadap sejumlah saksi diantaranya yakni, Wakil Rektor I Universitas Riau,Nur Mustafa; Dosen Universitas Sriwijaya Entis Sutisna Halimi; Dekan Teknik Unila, Helmy Fitriawan; Dekan I Fakultas Hukum, Rudi Natamiharja; dan Dekan Fisip Unila, Ida Nurhaida.
Kemudian, Pembantu Rektor II Universitas Lampung, Asep Sukohar dan Dosen Mualimin.
"Terkait adanya dugaan kebijakan sepihak tersangka KRM (Karomani) melalui beberapa orang kepercayaannya untuk mengakomodir penerimaan mahasiswa baru yang bersedia memberikan sejumlah uang sehingga bisa diluluskan," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).
Selain itu, saksi Manager Informa Furniture Lampung, Haditiya Rayi Setha didalami mengenai penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Karomani.
Baca Juga: Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Segera Diadili di PN Tipikor Semarang
"Terkait adanya dugaan aliran penggunaan uang oleh tersangka KRM (Karomani)," ucap Ipi
Tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
alam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dalam serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
Baca Juga: Kasus Suap Laporan Keuangan Pemprov Sulsel, KPK Panggil Ketua DPRD Ina Kartika Sari
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.