(i) memperluas arus utama dan skema perlindungan sosial khusus disabilitas yang mencakup anak-anak, remaja, perempuan dan penyandang disabilitas lanjut usia;
(ii) menyediakan deteksi dini anak dan layanan intervensi bagi anak penyandang disabilitas sebagai bagian integral dari strategi, kebijakan, program dan investasi yang ditujukan untuk membangun sumber daya manusia;
(iii) memastikan pendidikan berkelanjutan dan inklusif untuk semua pelajar disabilitas; dan
(iv) menanggapi diskriminasi dan hambatan yang sering dihadapi perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas, termasuk perempuan lansia penyandang disabilitas, dalam hal partisipasi dan mendapatkan akses ke informasi dan layanan, termasuk layanan kesehatan seksual dan reproduksi;
(f) Berdasarkan informasi yang diberikan oleh lembaga nasional yang berwenang dan sumber-sumber lain yang diakui, yang sesuai, mengambil tindakan untuk menutup kesenjangan data disabilitas dan memperkuat kapasitas untuk melacak kemajuan dalam pembangunan inklusif disabilitas di tingkat nasional dan subnasional dengan menghasilkan data yang sebanding dan berkualitas yang dipilah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan disabilitas lintas sektor untuk menginformasikan pembuatan kebijakan inklusif disabilitas, perencanaan program dan strategi implementasi dan dengan memasukkan laporan tentang kemajuan yang dicapai dalam mencapai pembangunan inklusif disabilitas dalam tinjauan nasional sukarela, sebagaimana mestinya, dilakukan dalam rangka Agenda 2030 dan kerangka kerja pembangunan global dan regional lainnya.