Suara.com - Penyelenggaraan High Level Intergovernmental Meeting on Final Review of the Implementation of the Asian and Pacific Decade of Disabled Persons 2022 resmi ditutup.
"Hari ini hari terakhir dan sudah ditutup untuk pertemuan tingkat tinggi antar pemerintah di Asia Pasifik dan kita membuat Deklarasi Jakarta untuk tindak lanjut 2023-2032 yang akan ditindaklanjuti oleh para anggota, diakselerasi dan dilaksanakan," tutur Mensos, Tri Rismaharini dalam penutupan HLIGM-FRPD 2022 di Fairmont Hotel, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Pertemuan tingkat tinggi Asia-Afrika ini menghasilkan Jakarta Declaration yang nantinya akan menjadi satu rujukan penting bagi semua anggota UNESCAP dalam upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas.
Jakarta Declaration fokus pada implementasi efektif Strategi Incheon dan Deklarasi Beijing termasuk rencana aksi untuk mempercepat implementasi Strategi Incheon, menggarisbawahi perlunya melakukan investasi strategis untuk implementasi dan berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah menuju pembangunan inklusif disabilitas dengan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan terkait, terutama organisasi penyandang disabilitas dan entitas sektor swasta, untuk mempercepat aksi mempromosikan dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas.
Adapun isi Jakarta Declaration yang baru saja disepakati adalah:
(a) Menyelaraskan legislasi nasional dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, setelah Konvensi diratifikasi atau diaksesi, dengan melakukan tinjauan yang komprehensif dan tetap terhadap legislasi nasional dan peraturan daerah yang sesuai, memberikan panduan pelaksanaan Konvensi oleh kementerian dan pemerintah daerah di semua tingkatan, melatih semua personel yang terlibat dalam penegakan hukum, mengintegrasikan penyediaan akomodasi yang wajar dalam kebijakan nasional, program dan anggaran, dan mengembangkan dan memperkuat kerangka kerja, yang sesuai, untuk mempromosikan, melindungi dan memantau pelaksanaan Konvensi;
(b) Mempromosikan partisipasi yang berarti pada perempuan dan laki-laki penyandang disabilitas beragam dari segala usia, termasuk dengan berkonsultasi secara erat dan secara aktif melibatkan anak-anak dan remaja penyandang disabilitas melalui organisasi perwakilan mereka, dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengambilan keputusan tentang kebijakan, program dan proses politik melalui akomodasi yang wajar, meningkatkan kesadaran dan membangun kapasitas penyandang disabilitas dan organisasi perwakilan mereka, sebagaimana mestinya, dan pemerintah di semua tingkatan, serta pemangku kepentingan lainnya;
(c) Dalam konteks memberikan perhatian khusus pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas yang beragam dan penyandang disabilitas perempuan, anak-anak dan lanjut usia, meningkatkan aksesibilitas lingkungan fisik, transportasi umum, informasi dan komunikasi, termasuk teknologi dan sistem informasi dan komunikasi, informasi dan layanan penting yang terkait dengan risiko bencana dan keadaan darurat kesehatan masyarakat dan layanan publik lainnya, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan, dan mempromosikan barang dan jasa, peralatan dan fasilitas yang dirancang secara universal dengan mengembangkan standar dan pedoman nasional yang sejalan dengan standar dan pedoman aksesibilitas internasional terbaru;
(d) Menggalakkan kekuatan sektor swasta, termasuk sumber dayanya, inovasi dan technology talent, untuk memajukan pembangunan yang inklusif disabilitas dengan mengadopsi kebijakan pengadaan publik yang inklusif disabilitas untuk mempromosikan penerapan desain universal dan langkah-langkah aksesibilitas untuk infrastruktur, teknologi dan layanan informasi dan komunikasi yang diperoleh secara publik, dengan menerapkan insentif kebijakan bagi perusahaan swasta untuk mengambil tindakan menuju pengarusutamaan inklusi disabilitas dalam ketenagakerjaan, organisasi, produk, layanan, aktivitas pasar dan rantai pasokan mereka dan dengan memfasilitasi pengembangan pedoman dan protokol industri, terutama di media, termasuk media sosial, dan sektor hiburan, untuk mempromosikan keragaman dan inklusi dan menghapus konten yang dapat mengarah pada diskriminasi, stigmatisasi, stereotip, dan kesalahpahaman penyandang disabilitas;
Baca Juga: Kemensos Gelontorkan Dana Rp55 Miliar untuk Bantuan Disabilitas
(e) Mempromosikan pendekatan siklus hidup yang responsif gender untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan program terkait disabilitas, dengan memberikan perhatian khusus pada: