Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Segera Diadili di PN Tipikor Semarang

Welly Hidayat Suara.Com
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:40 WIB
Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Segera Diadili di PN Tipikor Semarang
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan) didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan para terdakwa penyuap Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Mereka akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Semarang.

Para terdakwa yang akan disidangkan yakni, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).

"Melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Slamet Masduki dan kawan-kawan sebagai pemberi suap untuk Bupati Pemalang Mukti Agung Wbowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).

Para penyuap Bupati Mukti Agung untuk sementara masih dilakukan penahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Baca Juga: Ngaku Akan Objektif Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Janji Febri Diansyah Dipertanyakan

Ipi mengatakan Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal sidang dari majelis hakim dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan.

"Tim Jaksa masih menunggu dikeluarkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari Panmud Tipikor," imbuhnya

Dalam perkara ini, Mukti Agung masih menjalani proses penyidikan bersama Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo Adi merupakan orang kepercayaan Bupati Mukti.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK telah menyita uang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Barang bukti yang disita itu dalam bentuk uang tunai serta disimpan di sebuah rekening bank.

Bupati Mukti Agung juga mematok bagi para pejabat yang ingin mengisi posisi jabatan di Pemkab Pemalang dengan harga bervariasi mulai dari Rp60 juta sampai Rp350 juta.

Baca Juga: Kasus Suap Laporan Keuangan Pemprov Sulsel, KPK Panggil Ketua DPRD Ina Kartika Sari

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini ditahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI