Dalam pernyataannya, ia juga menyinggung soal jabatan Heru. Sebagai seorang penjabat, Heru harus memelihara apa yang sudah ada di DKI.
"Harus dipahami Heru Budi hanya seorang yang ditunjuk sebagai penjabat, bukan pejabat definitif yang dipilih oleh rakyat. Karena itu dia harus memelihara apa yang sudah baik dan memperbaiki secara gradual apa yang masih kurang," terangnya.
Menurut Refly, Heru tidak memiliki hak untuk melakukan perombakan lantaran ia tidak mempunyai mandat dari rakyat.
"Bukan melakukan perombakan yang luar biasa. Dia tidak punya mandat elektoral, dia tidak punya mandat dari rakyat. Mandatnya hanya dari pimpinan negara," pungkasnya.