Suara.com - Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Penjabat (P)j Gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada (17/10/22) lalu di Jakarta.
Heru ditunjuk menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis pada (16/10/22) lalu.
Usai menjadi Pj Gubernur DKI, berhembus isu jika Heru akan melakukan mutasi besar-besaran para Pejabat Eselon II di Pemprov DKI Jakarta.
Menanggapi kabar tersebut, ahli hukum tata negara sekaligus pengamat politik, Refly Harun, menilai jika langkah tersebut tidaklah tepat.
Baca Juga: Anies Baswedan akan Pamit dengan Jokowi Sore Ini
Apalagi jika Heru melakukan bersih-bersih anak buah Anies Baswedan.
Menurut Refly, jika memang benar akan ada mutasi maka sebelumnya Heru harus melihat rekam jejak para pejabat tersebut. Lebih bagus lagi jika Heru harus berkonsultasi kepada Anies Baswedan.
"Heru beorientasi dulu, lalu memberikan kesempatan kepada pejabat itu untuk dinilai prestasinya. Jadi, jangan langsung main berganti saja," kata Refly seperti dikutip Suara.com melalui unggahannya di kanal YouTube Refly Harun pada Jumat (21/10/22).
"Atau lebih sopan lagi kalau Heru berkonsultasi dengan Anies Baswedan. Mengatakan siapa yang kinerjanya baik, siapa yang kinerjanya nggak baik sebagai opini kedua," imbuh Refly.
Refly lantas berujar jika jangan sampai di tubuh para pejabat di Pemprov DKI Jakarta ada geng-gengan.
Baca Juga: Jokowi Digugat Soal Ijazah Palsu, Refly Harun Sindir Bambang Tri Mulyono 'Kuker'
"Jadi itu jangan sampai kemudian yang terjadi adalah bikin geng-gengan sama seperti pejabat lain selalu bikin geng-gengan seperti itu. Itu nggak baik," tutur Refly.
Dalam pernyataannya, ia juga menyinggung soal jabatan Heru. Sebagai seorang penjabat, Heru harus memelihara apa yang sudah ada di DKI.
"Harus dipahami Heru Budi hanya seorang yang ditunjuk sebagai penjabat, bukan pejabat definitif yang dipilih oleh rakyat. Karena itu dia harus memelihara apa yang sudah baik dan memperbaiki secara gradual apa yang masih kurang," terangnya.
Menurut Refly, Heru tidak memiliki hak untuk melakukan perombakan lantaran ia tidak mempunyai mandat dari rakyat.
"Bukan melakukan perombakan yang luar biasa. Dia tidak punya mandat elektoral, dia tidak punya mandat dari rakyat. Mandatnya hanya dari pimpinan negara," pungkasnya.