Pakai Gaji Bulanan, Bagaimana Hitungan Sedekah dalam Islam?

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 14:23 WIB
Pakai Gaji Bulanan, Bagaimana Hitungan Sedekah dalam Islam?
Ilustrasi hitungan sedekah dalam Islam (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Contohnya : 520 Kg x 8000 (harga beras standar)  = Rp 4.160.000

Jika penghasilan bulanan setelah dikurangi utang dan cicilan senilai atau lebih dari nominal di atas (Rp 4.160.000), maka Anda wajib membayar zakat.

Cara hitung sedekah dari gaji (zakat profesi)

Zakat pertanian dikeluarkan setiap panen, maka zakat profesi pun di keluarkan setiap kali menerima gaji.Rumus hitungannya adalah sebagai berikut:

(Total gaji – Utang/cicilan) x 2,5% = Zakat yang harus dikeluarkan.

Contohnya: (7.000.000 – 600.000 (cicilan rumah) x 2,5% = Rp 160.000

Jika total gaji setelah dikurangi utang/cicilan kurang dari nisab, maka tidak wajib untuk membayar zakat profesi ini.

Bagaimana, sekarang sudah punya gambaran bagaimana hitungan sedekah dalam Islam, khususnya yang berkaitan dengan gaji bulanan, bukan? Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Baca Juga: Pakai Logika Sedekah Wirda Mansur, Putri Ulama Itu Diminta Iklaskan Mobil Barunya Agar Dapat 10 Mobil Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI