Suara.com - Nasib nahas menimpa seorang gadis belia yang baru berumur 16 tahun di Kota Ambon. Ia jadi korban pencabulan lelaki berusia 31 tahun yang merupakan tetangga kos korban.
Kekinian, pelaku yang berinisial DA sudah ditangkap polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Ambon.
Menyitat laman Terasmaluku.com (media partner Suara.com), Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik, Jumat (21/10/2022) mengatakan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak. Ia ditangkap pada Senin (17/10/2022) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/492/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 10 Oktober 2022.
Mido menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan modus tipu-tipu untuk perdaya korban berinisial B (16) sebelum dicabuli.
Baca Juga: Kekerasan Anak di Kota Ambon Didominasi Kasus Pemerkosaan, Pelaku Orang Dekat
Kata dia, kasus pencabulan itu terjadi pada Minggu (9/10) di salah satu kos-kosan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Awalnya, korban tengah berada di kamar kosnya. Di mana kamar korban tetanggaan dengan kamar kos pelaku.
Tersangka lalu mendatangi korban di kamarnya dan mulai mengajak korban berbincang-bincang. Saat itu pelaku minta korban memperlihatkan tangannya.
Korban sempat menolak, namun akhirnya luluh juga setelah dirayu tersangka. Saat tersangka pegang dan lihat tangan korban, ia keluarkan jurus tipu tapanya untuk membuat korban yakin.
Tersangka meyakinkan korban agar mau dimandikan supaya terhindar dari hal-hal yang tak baik.
Baca Juga: Terkuak, Predator Anak di Ciputat Sudah 4 Kali Beraksi, Salah Satunya di Toilet Masjid Depok
“Saat itu tersangka memegang tangan korban dan melihat tangan korban kemudian (tersangka D.A) mengatakan “ade se ni masih polos, beta musti kasi mandi se supaya jang se kanapa-kanapa”,” terang AKP Mido mengutip keterangan korban.
Korban yang termakan tipu daya tersangka itu pun akhirnya mengikuti perkataan tersangka dan korban kemudian dimandikan oleh tersangka.
Saat korban merasa sudah selesai dimandikan, korban hendak berdiri mengganti pakaian. Namun tersangka tiba-tiba melakukan kekerasan.
“Saat itu korban hendak berdiri mengganti pakaian karena korban sudah selesai, namun kemudian tersangka menarik dan mendorong korban agar terbaring di tempat tidur, saat itu korban tidak mau dan mencoba bangun. Namun tersangka terus mendorong tubuh korban hingga terlentang di atas tempat tidur lalu tersangka lakukan pencabulan,” terang Mido lagi.
Korban juga sempat diancam tersangka agar tidak berteriak. Saat tersangka mencabuli korban, ia sengaja mengambil handphone dan merekam perbuatan bejatnya.
Tak terima perbuatan bejat yang dilakukan tersangka terhadapnya, korban lalu menceritakan hal itu kepada kakaknya hingga akhirnya peristiwa itu dilaporkan ke polisi keesokan harinya, Senin (10/10/2022).
“Modus operandinya, tersangka melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujar Mido.
Tersangka kemudian ditangkap Senin (17/10/2022) dan terancam dihukum penjara paling lama 15 tahun.
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” imbuh Mido.