Suara.com - Nasib nahas menimpa seorang gadis belia yang baru berumur 16 tahun di Kota Ambon. Ia jadi korban pencabulan lelaki berusia 31 tahun yang merupakan tetangga kos korban.
Kekinian, pelaku yang berinisial DA sudah ditangkap polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Ambon.
Menyitat laman Terasmaluku.com (media partner Suara.com), Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik, Jumat (21/10/2022) mengatakan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak. Ia ditangkap pada Senin (17/10/2022) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/492/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 10 Oktober 2022.
Mido menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan modus tipu-tipu untuk perdaya korban berinisial B (16) sebelum dicabuli.
Kata dia, kasus pencabulan itu terjadi pada Minggu (9/10) di salah satu kos-kosan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Awalnya, korban tengah berada di kamar kosnya. Di mana kamar korban tetanggaan dengan kamar kos pelaku.
Tersangka lalu mendatangi korban di kamarnya dan mulai mengajak korban berbincang-bincang. Saat itu pelaku minta korban memperlihatkan tangannya.
Korban sempat menolak, namun akhirnya luluh juga setelah dirayu tersangka. Saat tersangka pegang dan lihat tangan korban, ia keluarkan jurus tipu tapanya untuk membuat korban yakin.
Tersangka meyakinkan korban agar mau dimandikan supaya terhindar dari hal-hal yang tak baik.
Baca Juga: Kekerasan Anak di Kota Ambon Didominasi Kasus Pemerkosaan, Pelaku Orang Dekat
“Saat itu tersangka memegang tangan korban dan melihat tangan korban kemudian (tersangka D.A) mengatakan “ade se ni masih polos, beta musti kasi mandi se supaya jang se kanapa-kanapa”,” terang AKP Mido mengutip keterangan korban.