Suara.com - Nggak kapok, inilah yang dilakukan Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Jokowi. Ia diketahui sebelumnya pernah ditangkap polisi karena telah menyebar fitnah melalui buku yang ditulisnya, 'Jokowi Undercover 1'.
Gara-gara kasus itu, Bambang Tri Mulyono ditangkap kemudian dihukum penjara selama tiga tahun.
Menyitat laman Wartaekonomi.co.id (media partner Suara.com), usai keluar dari penjara, Bambang Tri menulis dan menerbitkan lagi Jokowi Undercover 1 dan melayangkan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Tercatat, para tergugat adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Baca Juga: "Tong Kosong Cempreng Bunyinya" Sindiran Menohok Ruhut Sitompul Kepada Penggugat Ijazah Palsu Jokowi
Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun pun mengatakan apa yang diperbuat oleh Bambang adalah hal yang kurang kerjaan.
“Iya, saya katakan kurang kerjaan nih Bambang Tri Mulyono, Allahu Akbar!” ujar Refly melalui channel youtubenya, Jumat (21/10/22).
“Kok bisa dia ngutak-ngatik ijazah seorang presiden lho, kepala negara ini, kurang kerjaan dia dan apalagi ada resikonya,” tambahnya.
Namun Refly mengatakan, dia tidak tahu apa yang mendasari Bambang berani melakukan hal yang berbahaya dan akhirnya membuat dia kembali ditangkap polisi.
“Mungkin kita tidak berpikir sebaliknya, orang yang kemudian berani mengambil resiko, tidakkah ia sedang memperjuangkan kebenaran?” kata Refly.
“Kalau dia memperjuangkan yang salah, maka apakah seberani itu? Dia mengambil resiko sampai mengatakan kalau saya bohong tembak kepala saya! Nah ini kan patut kita renungkan ya,” tuturnya.
Meski persidangan gugatan ini masih terus berjalan, diketahui Bambang Tri Mulyono tengah mendekam dalam tahanan.
Bambang Tri menjadi tersangka atas kasus penistaan agama beberapa hari sebelum sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi digelar.