Polri Nyatakan Siap Bantu Tarik Obat Sirup yang Mengandung Bahan Berbahaya dari Peredaran

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 12:51 WIB
Polri Nyatakan Siap Bantu Tarik Obat Sirup yang Mengandung Bahan Berbahaya dari Peredaran
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satgas Pangan Polri menyatakan siap membantu kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dari pusat dan daerah untuk menarik obat sirup yang mengandung bahan kimia berbahaya perusak ginjal dan peredaran.

"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Satgas Pangan Polri juga telah menginformasikan kepada kasatwil untuk membantu pemerintah dalam memantau peredaran obat sirop di wilayah-wilayah.

"Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," tambah Nurul.

Baca Juga: Rekomendasi Resep Ramuan Penurun Demam dan Pereda Batuk Pilek Pada Anak Sebagai Alternatif Obat Sirup

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkes dan BPOM telah melarang sementara peredaran obat sirup untuk anak-anak menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol (EG). Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak pada Selasa (18/10).

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.

Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu. [ANTARA]

Baca Juga: Hendak Diperiksa, Irjen Teddy Minahasa Dilarikan ke RS Polri karena Sakit Gigi, Ternyata Begini Pengakuan Kuasa Hukumnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI