Soal Larangan Menatap hingga Siulan yang Diatur Kemenag, KSP Ungkit Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 12:03 WIB
Soal Larangan Menatap hingga Siulan yang Diatur Kemenag, KSP Ungkit Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan
Soal Larangan Menatap hingga Siulan yang Diatur Kemenag, KSP Ungkit Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan. (Unplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama, PMA itu mengatur berbagai satuan pendidikan dari jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Jalur pendidikan itu meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Di dalam PMA yang terdiri atas tujuh bab dan 20 pasal tersebut, terdapat 16 bentuk kekerasan seksual, termasuk ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan identitas gender.

Selain itu, penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual kepada korban juga dinyatakan sebagai bentuk kekerasan seksual. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI