Langkah BPOM untuk menarik lima obat sirup ini dari pasaran adalah sebagai langkah untuk mencegah semakin banyaknya korban kontaminasi obat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut. Meskipun begitu BPOM masih terus berkonsultasi dengan Kemenkes untuk mengatasi kasus gangguan ginjal akut.
Hasil uji cemaran EG dari BPOM ini belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut. Sebab selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut, seperti:
- infeksi virus
- bakteri Leptospira
- multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19
BPOM juga memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.
Itu tadi sekilas profil produsen obat sirup yang ditarik BPOM di Indonesia. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian