3 Profil Produsen Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Salah Satunya Sudah Berdiri Sejak 1949

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 11:23 WIB
3 Profil Produsen Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Salah Satunya Sudah Berdiri Sejak 1949
Salah satu apotek di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasang informasi penghentian sementara penjualan obat sirup, Kamis (20/10/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perusahaan PT Yarindo Farmatama menjadi perusahaan kedua yang produknya ditarik dari pasar. Yaitu, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Lokasi kantornya adalah Jakarta Pusat, namun perusahaan ini tidak memiliki situs atau website resmi yang dapat digunakan sebagai acuan informasi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 5 obat sirup tercemar etilen glikol. (Dok. Shopee)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 5 obat sirup tercemar etilen glikol. (Dok. Shopee)

Mengutip penelitian H. Ristiantoro dengan judul ‘Sistem Informasi Monitoring Distribusi Obat’ yang dirilis tahun 2018 menyebutkan bahwa perusahaan ini memiliki beberapa kendala, terkait dengan tidak adanya perencanaan dan penjadwalan rute pengiriman.

Selain itu, informasi mengenai wilayah distribusi juga sulit ditemukan dengan pasti. Masalah berikutnya adalah jumlah persediaan yang dibawa petugas distribusi tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan barang, karena kurangnya pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Sistem manajemen yang buruk menjadi masalah untuk perusahaan yang satu ini.

Ketiga, Universal Pharmaceutical Industries

Unibebi obat sirup tercemar etilen glikol. (Dini/Suara.com
Unibebi obat sirup tercemar etilen glikol. (Dini/Suara.com

Perusahaan ketiga adalah Universal Pharmaceutical Industries. Ada 3 produk dari Universal Pharmaceutical Industries yang ditarik oleh BPOM, yaitu:

  • Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Sirup (obat demam), nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Drops (obat demam), nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Perusahaan ini berlokasi di Tanjung Mulia, Medan, dan serupa dengan PT Yarindo Farmatama, tidak memiliki situs atau website resmi yang bisa dijadikan acuan informasi.

Informasi mengenai perusahaan ini sendiri diperoleh dari Laporan Kerja Praktek yang dilakukan oleh Chairunnisya Arief, Ratna Aurora, Sumantri S, dan Yunita. Salah satu informasi paling awal dalam dokumentasinya adalah bahwa perusahaan ini didirikan tahun 1975, dan mendapat sertifikat "Cara Pembuatan Obat yang Baik" pada tahun 1995 lalu.

Baca Juga: 5 Obat Sirup yang Diklaim Aman dari Etilen Glikol, Diduga Penyebab 99 Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut

Keterangan BPOM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI